Telko.id – Pemerintah Indonesia berencana membuat aturan mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial. Seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintahan Australia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025), mengatakan bahwa regulasi itu didahului dengan adanya Peraturan Pemerintah yang melibatkan kajian soal perlindungan anak di media sosial.
Menkomdigi juga memastikan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan atensi penuh terkait hal ini.
Pernyataan yang sama disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria yang menginformasikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian yang mengurus perempuan dan anak serta Komnas Perempuan dan Anak untuk menggodok Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait peraturan internet ramah anak tersebut.
Baca juga : BTS Bakti Komdigi Kini ada di Taman Nasional Ujung Kulon, Ini Targetnya!
Sebelumnya, Nezar sempat mengungkapkan bahwa dari sekitar 4 juta orang yang bermain judi online di Indonesia, terdapat 80.000 di antaranya adalah anak-anak.
Sebagai informasi, We Are Social tahun 2024 melaporkan bahwa pengguna media sosial aktif Indonesia sebanyak 167 juta (60,4% dari total populasi sebanyak 276,4 juta jiwa) dengan waktu rata-rata setiap hari sebanyak 3 jam, 11 menit.
Di sisi lain, studi United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) tahun 2023 juga menemukan bahwa 89 persen anak-anak (berusia di atas 5 tahun) di Indonesia menggunakan internet selama rata-rata 5,4 jam per hari.
Sementara itu, Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2024 menyebutkan bahwa dari segi umur, orang yang berselancar di dunia maya ini mayoritas adalah Gen Z (kelahiran 1997-2012) sebanyak 34,40%. Lalu, berusia generasi Millenial (kelahiran 1981-1996) sebanyak 30,62%.
Kemudian berikutnya, Gen X (kelahiran 1965-1980) sebanyak 18,98%, Post Gen Z (kelahiran kurang dari 2023) sebanyak 9,17%, Baby Boomers (kelahiran 1946-1964) sebanyak 6,58% dan Pre Boomer (kelahiran 1945 sebanyak 0,24%. APJII juga menyebutkan, Instagram sebagai platform paling favorit (51,9%) bagi pengguna Generasi Z, diikuti Facebook (51,64%), dan TikTok (46,84%).
Dari dua perspektif di atas, menggunakan alat kerja data analytics, PT Binokular Media Utama (“Binokular”) melakukan riset media monitoring pemberitaan-pemberitaan media massa (pers) dan percakapan di media sosial tentang sorotan dan distribusi argumen juga percakapan publik tentang Wacana Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial.
Publik Dukung Rencana Pemerintah
Berdasarkan Monitoring Media Massa yang dilakukan oleh media monitoring Binokular, dari 13 hingga 20 Januari 2025, eksposur pemberitaan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial mencapai puncaknya pada tanggal 15 Januari yang diamplifikasi oleh angle terkait Komdigi Rencanakan Pembatasan Medsos untuk Anak.
Selama periode ini, tercatat 776 artikel dipublikasikan di media online, cetak, dan elektronik dengan mayoritas pemberitaan bersentimen positif (92,14%) dan sentimen netral (7,47%). Sentimen negatif tercatat hanya 0,39 persen.
Dari beragam aspek yang disorot, Rencana Komdigi Batasi Usia Penggunaan Medsos merupakan topik yang paling dominan dibahas media massa diikuti topik dukungan dari berbagai elemen di antaranya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan lain-lain.
Menkomdigi Meutya Hafid, dan Wamenkomdigi Nezar Patria merupakan top Key Opinion Leader (KOL) yang pernyataannya paling banyak dikutip oleh media massa diikuti Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini.
Selain itu, terdapat juga KOL dari jajaran lain pemerintahan seperti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Pratikno, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese, dan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto.
“Diketahui, media mengutip nama PM Australia, Anthony Albanese karena negara itu telah lebih dahulu menetapkan usia 16 tahun sebagai batas minimum untuk mengakses media sosial dan mulai berlaku pada Januari 2025,” kata Manajer Newstensity, Nicko Mardiansyah.
Nicko menyebut, peraturan pemerintah Australia tersebut juga mencakup verifikasi usia pengguna dengan tekonologi biometrik atau sistem berbasis data milik pemerintah.
Selain itu, platform media sosial yang melanggar akan dikenakan denda. Informasi itu disampaikan Nicko merespons pernyataan dari Peneliti Monash University Ika Idris yang mengusulkan agar pemerintah menitikberatkan aturan pembatasan penggunaan media sosial kepada platform digital, ketimbang usia pengguna.
Dibandingkan dengan eksposur isu di media massa, respon terhadap Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial justru paling banyak ditemukan di media sosial terutama di platform Instagram, diikuti YouTube, Twitter (X), TikTok dan Facebook.
Manajer Social Media Data Analytics (Socindex) Binokular, Danu Setio Wihananto melaporkan isu ini dibincangkan sebanyak 1.610 talks dengan 63.804 engagement (jumlah interaksi yang terjadi). Mayoritas percakapan dominan bersentimen positif (60,2%).
Danu mengatakan, aktivitas interaksi warganet dominan pada tanggal 14 Januari 2025 yang mana linimasa media sosial diramaikan dengan bentuk dukungan terkait rancangan aturan tersebut.
Dukungan tersebut berupa apresiasi kinerja pemerintah dan respon warganet yang menyebutkan bahwa aturan tersebut juga sudah diterapkan di Australia.
Positingan akun Instagram @joe.san23 misalnya menulis, “Sudah seharusnya negara kita bersikap tegas! Tetangga kita Australia sudah terlebih dahulu menerapkan pembatasan penggunaan media sosial pada anak di bawah umur. Banyak konten negatif yang tidak sepantasnya mereka lihat di media sosial”. Unggahan tersebut mencatat sebanyak 1.434 likes.
Pada periode ini, kata Danu, tercatat dua akun dengan postingan populer di antaranya akun Instagram @seputargame yang mencatat sebanyak 7.401 engagement terkait Menkomdigi Rapat Bersama Presiden Prabowo Membahas Aturan Larangan Anak Bermain Sosmed.
Akun lain, @cretivox mencatatkan 4.697 engagement dengan postingan berjudul Komdigi Berencana Keluarkan Aturan Batas Usia Media Sosial untuk Anak-anak.
Media dan Warganet Berikan Sejumlah Catatan
Sejumlah catatan terkait rencana pemerintah membatasi usia penggunaan media sosial cukup minim ditemukan di media massa. Nicko Mardiansyah menyampaikan bahwa secara umum sentimen negatif pemberitaan cenderung mengamplifikasi konten yang beredar di media sosial.
“Meskipun demikian, terdapat beberapa pernyataan publik seperti psikolog dan LSM (Lembaga Swadaya Manusia) yang memberikan catatan penting bagi pemerintah, khususnya terkait implementasi teknis regulasi,” ujar Nicko.
Implementasi itu, kata Nicko, di antaranya perlu ada kesepakatan terkait jenis platfom yang dikategorikan sebagai media sosial mengingat WhatsApp umumnya juga dikenal sebagai aplikasi social media.
Apalagi, lanjut Nicko, mengutip pernyataan Direktur Safenet Nenden Sekar Arum yang berargumen bahwa literasi bermedia sosial jauh lebih penting dibanding mencanangkan aturan yang belum ada kajiannya.
Catatan lain juga muncul di media sosial dalam temuan Manajer Socindex Danu Setio Wihananto yang menginformasikan bahwa warganet justru mempertanyakan beberapa poin penting seperti konsistensi pelaksanaan rancangan aturan tersebut.
Kemudian juga potensi manipulasi data dan pelanggaran privasi, pembatasan usia melamar pekerjaan lebih mendesak dibahas, serta dugaan adanya upaya pemerintah mengontrol perilaku pengguna media sosial secara otoriter.
“Konsistensi pemerintah cukup disorot menyusul beberapa regulasi serupa seperti pembatasan usia pembelian rokok. Bahkan warganet juga mencurigai bahwa regulasi tersebut merupakan cara pemerintah membungkam anak-anak agar tidak menyoroti Program Makan Bergizi Gratis,” kata Danu.
Deskripsi terkait sejumlah catatan dari warganet tampak dalam distribusi sentimen dan deteksi emosi. Danu menyebut bahwa sentimen negatif percakapan warganet sebesar 12,9% bersumber dari perbincangan yang mempersoalkan rancangan regulasi tersebut.
Sementara itu berdasarkan emotion detection, kategori Anticipation (43,4%) terlihat dominan yang berasal dari dukungan warganet terkait aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial (medsos) dengan sejumlah catatan.
Komparasi Regulasi dengan Negara Lain
Selain Indonesia, terdapat beberapa negara yang telah dan sedang mempertimbangkan rencana serupa. Australia telah meneken regulasi itu dan mulai diterapkan pada bulan Januari tahun 2025. Di Norwegia, pemerintah melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk mengakses media sosial dan berencana menaikkan batas usia pengguna ke 15 tahun.
Pemerintah Prancis memberlakukan aturan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua utnuk membuat akun media sosial. Sementara di Inggris, Menteri Sains dan Teknologi Peter Kyle menyebut akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Pembatasan usia pengguna media sosial juga diterapkan di Norwegia dan Prancis. Sedangkan khusus di China dan Vietnam, pemerintah dua negara itu menetapkan aturan terkait durasi penggunaan media sosial dan gim online bagi anak.
Mencermati dinamika dan distribusi argumen publik baik di media massa maupun media sosial, Vice President (VP) Operations Binokular Data Analytics Ridho Marpaung menyatakan bahwa, rencana pemerintah membuat aturan pembatasan usia penggunaan media sosial ini patut didukung.
Ridho melihat bahwa banyak hal positif dari rencana regulasi ini. “Regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial bisa menjadi salah satu cara mendukung edukasi dan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak-anak dan remaja,” ujar Ridho.
Dengan mendapatkan konten-konten yang relevan dan sehat sesuai usianya, maka diharapkan anak-anak dan remaja penerus bangsa bisa tumbuh kembang yang baik.
Di sisi lain, Ridho juga memberi catatan bahwa semua pihak bisa memperhatikan juga pemberantasan terhadap situs-situs, aplikasi dan konten negatif seperti judi online, pornografi online, game online termasuk yang bernuansa kekerasan, narkoba dan lain sebagainya agar benar-benar terus diberantas.
“Regulasi penggunaan media sosial untuk kategori usia tertentu ini juga diharapkan bisa menumbuhkan ide-ide baru bagi pelaku industri kreatif termasuk content creator, seniman, pembuat aplikasi dan penyedia platform untuk bisa menghadirkan konten-konten dan aplikasi yang ramah juga bermanfaat untuk anak-anak dan remaja,” tutup Ridho. (Icha)