Telko.id – Tiga Kementerian bentuk tim kajian UU ITE atau Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi undang-undang tersebut.
Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Kumham akan mengambil langkah-langkah,” ujar Johnny G. Plate, Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).
Mengenai langkah yang akan diambil, Ia menyatakan salah satu prinsip yang dikedepankan adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Karenanya semua syarat mutlak itu, Indonesia berada pada titik tidak balik lagi atau point of no return.
Baca juga : Presiden Resmi Mengajukan Revisi UU ITE ke DPR
“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir atau pasal karet, Menteri Kominfo menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan.
Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya.
Dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham.
Peran Kominfo
Berkaitan dengan arahan Presiden, Johnny menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.
“Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” tandasnya.
Menurut Menteri Kominfo, Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut.
“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.
Johnny juga menyatakan bahwa suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital. Sehingga di era transfomasi digital dibutuhkan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, Saya juga menggarisbawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya.
Libatkan Masyarakat
Menurut Johnny, tidak bisa dimungkiri, ruang digital merupakan ruang masyarakat yang hampir semua aktifitasnya seperti aktifias di ruang fisik. “Masyarakat kita telah bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang ruang,” tegasnya.
Menurutnya, ruang digital Indonesia saat ini merupakan komponen penting bahkan ruang digital bangsa-bangsa lain di dunia yakni terkait dengan data. “Karenaitu penting untuk kita memastikan tata kelola data dapat dilakukan dengan baik, mengingat data bergerak ekstrateritorial, data bergerak lintas batas yurisdiksi suatu negara,” ungkapnya.
Menteri Kominfo menyatakan saat ini, dalam forum internasional, posisi Indonesia saat ini cukup kuat dan tegas dalam mengatur protokol yang memadai dalam tata kelola pergerakan data lintas batas negara.
“Disamping undang-undang ITE, undang-undang terkait lainnya dibutuhkan untuk menjaga agar ruang digital kita bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan dapat menjamin keadilan bagi pencari atau pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.” tandasnya.
Johnny juga menegaskan bahwa pemerintah akan kerja maraton dengan melibatkan komponen masyarakat, para ahli akademisi dan lingkungan kerja kementerian/lembaga terkait termasuk menerima masukan dari awak media dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Di sisi yang lain masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” imbuhnya. (Icha)