spot_img
Latest Phone

HP Compact Flagship Makin Digemari di Indonesia, Ini Alasannya

Telko.id - Minat konsumen Indonesia terhadap smartphone flagship berukuran...

Garmin Venu X1 French Gray, Smartwatch Tipis Nan Mewah

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi memperkenalkan varian warna...

HONMA x HUAWEI WATCH GT 6 Pro Rilis, Smartwatch Golf Mewah Rp5 Jutaan

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan HONMA x HUAWEI WATCH...

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

ARTIKEL TERKAIT

Telkomsel Siap Patuhi Aturan 1 NIK 3 Nomor HP dari Komdigi

Telko.id – Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mematuhi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan 1 NIK maksimal 3 nomor HP.

Operator seluler ini menegaskan komitmennya untuk mendukung regulasi tersebut demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

“Telkomsel sangat mendukung aturan baru ini, termasuk pembatasan satu NIK untuk tiga nomor HP. Kami selalu comply dengan peraturan yang berlaku, termasuk yang ditetapkan Komdigi,” ujar Saki H Bramono, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saat ditemui wartawan, Selasa (15/07).

Telkomsel saat ini menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan aturan teknis dari Komdigi terkait pembatasan serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, perusahaan akan mengedarkan surat himbauan kepada distributor dan reseller agar mematuhi ketentuan tersebut.

Distributor dan Reseller Jadi Fokus Pengawasan

Telkomsel akan memberikan teguran hingga sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran oleh mitra distribusinya.

“Kami memberikan surat edaran dan guidance kepada seluruh stakeholder, termasuk distributor dan reseller. Pelanggaran akan berakibat pada surat peringatan hingga pengurangan performance fee,” jelas Saki.

Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan nomor HP, terutama dalam praktik kejahatan digital seperti perjudian online.

Sebelumnya, Komdigi mengaku telah menemukan kasus nomor HP baru yang terdaftar dengan identitas orang lain.

Rencana sanksi ini sejalan dengan kebijakan larangan iPhone 16 yang juga bertujuan meningkatkan keamanan digital di Indonesia. Komdigi berharap aturan tersebut dapat meminimalisir praktik penipuan dan pelanggaran privasi.

Sebagai operator terbesar, Telkomsel menjadi salah satu pionir dalam mendukung regulasi ini. Langkah ini juga sejalan dengan tren global dalam memperketat verifikasi identitas pengguna layanan digital. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU