spot_img
Latest Phone

OpenAI Siapkan Browser dengan AI, Saingan Google Chrome

Telko.id - OpenAI sebagai induk perusahaan dari ChatGPT sedang...

TECNO Luncurkan POVA 7 Series, Desain Futuristik dan Performa Gaming AI

Telko.id - TECNO resmi meluncurkan POVA 7 Series di...

Google Akhirnya Gabungkan Android dan ChromeOS, Apa Kelebihannya?

Telko.id - Google secara resmi mengonfirmasi rencana besar mereka...

Garmin Venu X1 Resmi Dirilis: Smartwatch Teringan dengan Layar 2 Inci

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan Venu X1,...

OPPO Reno14 Pro Berbekal MediaTek Dimensity 8450, Performa Lebih Cepat

Telko.id - OPPO resmi memperkenalkan Reno14 Pro sebagai smartphone...

ARTIKEL TERKAIT

Telkomsel Siap Patuhi Aturan 1 NIK 3 Nomor HP dari Komdigi

Telko.id – Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mematuhi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan 1 NIK maksimal 3 nomor HP.

Operator seluler ini menegaskan komitmennya untuk mendukung regulasi tersebut demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

“Telkomsel sangat mendukung aturan baru ini, termasuk pembatasan satu NIK untuk tiga nomor HP. Kami selalu comply dengan peraturan yang berlaku, termasuk yang ditetapkan Komdigi,” ujar Saki H Bramono, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saat ditemui wartawan, Selasa (15/07).

Telkomsel saat ini menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan aturan teknis dari Komdigi terkait pembatasan serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, perusahaan akan mengedarkan surat himbauan kepada distributor dan reseller agar mematuhi ketentuan tersebut.

Distributor dan Reseller Jadi Fokus Pengawasan

Telkomsel akan memberikan teguran hingga sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran oleh mitra distribusinya.

“Kami memberikan surat edaran dan guidance kepada seluruh stakeholder, termasuk distributor dan reseller. Pelanggaran akan berakibat pada surat peringatan hingga pengurangan performance fee,” jelas Saki.

Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan nomor HP, terutama dalam praktik kejahatan digital seperti perjudian online.

Sebelumnya, Komdigi mengaku telah menemukan kasus nomor HP baru yang terdaftar dengan identitas orang lain.

Rencana sanksi ini sejalan dengan kebijakan larangan iPhone 16 yang juga bertujuan meningkatkan keamanan digital di Indonesia. Komdigi berharap aturan tersebut dapat meminimalisir praktik penipuan dan pelanggaran privasi.

Sebagai operator terbesar, Telkomsel menjadi salah satu pionir dalam mendukung regulasi ini. Langkah ini juga sejalan dengan tren global dalam memperketat verifikasi identitas pengguna layanan digital. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU