spot_img
Latest Phone

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

Garmin Run Indonesia 2025 dan Limbah.id berhasil Kumpulkan Hampir 3 Ton Sampah

Telko.id — Garmin Indonesia sukses menggelar ajang lari tahunan...

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

ARTIKEL TERKAIT

Telkomsel Siap Patuhi Aturan 1 NIK 3 Nomor HP dari Komdigi

Telko.id – Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mematuhi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan 1 NIK maksimal 3 nomor HP.

Operator seluler ini menegaskan komitmennya untuk mendukung regulasi tersebut demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

“Telkomsel sangat mendukung aturan baru ini, termasuk pembatasan satu NIK untuk tiga nomor HP. Kami selalu comply dengan peraturan yang berlaku, termasuk yang ditetapkan Komdigi,” ujar Saki H Bramono, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saat ditemui wartawan, Selasa (15/07).

Telkomsel saat ini menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan aturan teknis dari Komdigi terkait pembatasan serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, perusahaan akan mengedarkan surat himbauan kepada distributor dan reseller agar mematuhi ketentuan tersebut.

Distributor dan Reseller Jadi Fokus Pengawasan

Telkomsel akan memberikan teguran hingga sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran oleh mitra distribusinya.

“Kami memberikan surat edaran dan guidance kepada seluruh stakeholder, termasuk distributor dan reseller. Pelanggaran akan berakibat pada surat peringatan hingga pengurangan performance fee,” jelas Saki.

Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan nomor HP, terutama dalam praktik kejahatan digital seperti perjudian online.

Sebelumnya, Komdigi mengaku telah menemukan kasus nomor HP baru yang terdaftar dengan identitas orang lain.

Rencana sanksi ini sejalan dengan kebijakan larangan iPhone 16 yang juga bertujuan meningkatkan keamanan digital di Indonesia. Komdigi berharap aturan tersebut dapat meminimalisir praktik penipuan dan pelanggaran privasi.

Sebagai operator terbesar, Telkomsel menjadi salah satu pionir dalam mendukung regulasi ini. Langkah ini juga sejalan dengan tren global dalam memperketat verifikasi identitas pengguna layanan digital. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU