Jakarta – Kementrian Komunukasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia serta ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) telah sepakat untuk memberlakukan penertiban kartu perdana.
Komitmen ini didasari oleh Peraturan Menteri Kominfo no.23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia no. 326/BRT/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar.
Sesuai dengan dua ketentuan di atas, registrasi pelanggan pra bayar dilakukan oleh penjual kartu perdana dengan menggunakan perangkat penjual kartu perdana atau handset calon pelanggan.
Caranya dengan memasukan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar yaitu nomor; nama; tempat/tanggal lahir dan alamat.
Berdasarkan laman resmi Kominfo, ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Desember 2015. Pembenahan melalui pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini sangat penting. Selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga diambil untuk meminimalisir aksi kejahatan dengan menyalahgunakan sarana telekomunikasi.
Menyesuaikan dengan perubahan ini, operator telekomunikasi akan melakukan amendemen Perjanjian Kerjasama antara Operator dengan seluruh penjual kartu perdana baik di tingkat distributor, outlet, retail outlet, maupun lapak serta akan ada tambahan klausul mengenai registrasi pelanggan pra bayar yang akan dilakukan oleh penjual yang telah memiliki ID, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan.
Setiap operator telekomunikasi harus melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System sebagai alat untuk mengetahui dari outlet mana aktifasi pelanggan dilakukan.
Sanksi berupa peringatan tertulis atau peninjauan kembali juga akan diberlakukan oleh pihak operator, guna menegakkan peraturan regulasi ini.
Saat ini, sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar akan dilaksanakan oleh Kominfo, BRTI bersama -sama dengan ATSI dan operator telekomunikasi, baik melalui media massa elektronik, cetak maupun media sosial. Diharapkan registrasi pelanggan telepon seluler dengan peraturan yang baru ini tidak akan menyulitkan pelanggan untuk mendapatkan layanan jasa telepon seluler. [AK/IF]