spot_img
Latest Phone

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

Garmin Connect Data Report 2025: Lari Terpopuler, Padel Tumbuh 1.684%

Telko.id - Garmin merilis Garmin Connect Data Report 2025...

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

ARTIKEL TERKAIT

Setneg Mengembalikan Lagi RUU Perlindungan Data Pribadi Ke Kominfo

Telko.id – Duh, perjalanan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan masih panjang lagi. Pasalnya, Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan kepada kepada Kementerian Kominfo karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Padahal, salah satu tugas dari Presiden Joko Widodo pada Johnny G. Plate adalah untuk segera menyelesaikan pembuatan regulasi yang tertunda

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengaku diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan pembuatan regulasi yang tertunda. Salah satu regulasi yang harus dikebut penyelesaiannya adalah Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Bukan ditolak, tapi dikembalikan agar nanti kembali diusulkan saat sudah lengkap,” kata Johnny saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Senin (28/10/2019) ketika dikonfirmasi terkait pengembalian RUU PDP tersebut ke Kominfo.

Adapun beberapa poin yang belum disetujui oleh Kemendagri dan Jaksa Agung adalah sebagai berikut:

  • Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi.
  • Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.
  • Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi.
  • Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan.
  • Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi.
  • Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual. Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi.
  • Perlu dipertimbangkan RUU ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah termasuk alat bukti elektronik.

Sebelumnya, mantan Menkominfo Rudiantara juga sempat menyebut bahwa ia telah dua kali menandatangani RUU PDP. Namun, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara membutuhkan proses dan waktu yang tak singkat sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR. Harmonisasi ini dilakukan agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain.

Supaya, data pribadi tetap terlindung selama proses RUU PDP ini berjalan, maka Kementerian Kominfo akan menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016.

“RUU PDP sekarang dikembalikan dan akan dibahas lagi. Permen 20 tahun 2016 akan disempurnakan, untuk prinsip perlindungan data pribadi dalam waktu dekat,” ungkap Semuel Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika). (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU