Telko.id – Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan sistem Whitelist resmi diberlaku oleh pemerintah hari ini (18/04). Penetapan aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan perederan ponsel ilegal yang dapat merugikan negara.
Aturan itu telah didukung kesiapan sistem maupun segi koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Dalam pelaksanaanya, aturan pengendalian IMEI ini akan menggunakan sistem whitelistyang diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register). Sistem kami sudah siap untuk mendukung dalam sistem whitelistdengan alat SIINas untuk mendukung CEIR,” kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, Sabtu (18/4).
Baca juga : Sesuai Jadwal, 18 April Aturan Validasi IMEI Mulai Berlaku
Najmudi mejelaskan, fungsi utama CEIR adalah mengatur kerja Equipment Identity Register yang ada di setiap operator untuk memastikan ponsel baru khusunya bisa mendapatkan layanan operator atau tidak. “Secara sederhana tugas CEIR ini adalah mengolah kriteria mana yang diblok dan mana yang tidak,” paparnya..
Dalam aturan penetapan pengendalian IMEI, Kemenperin memiliki peran menyuplai data IMEI dari proses Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dengan cara query. Tanggung jawab Kemenperin dalam sistem whitelistyakni untuk menjaga data IMEI TPP di SIINas agar kredibel. Sehingga Kemenperin bertugas menjaga sistem SIINas beroperasi 24 jam setiap hari dan koneksi SIINAS untuk query CEIR ke SIINAS terjamin selama 24 jam pula.
“Jadi secara tugas pokok dan fungsi, seyogyanya Kemenperin hanya supportinguntuk pengelolaan CEIR. Kemenperin siap untuk selalu mendukung jalannya CEIR, tetapi hanya support database IMEI saja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kemenperin sendiri,” terangnya.
Penerapan aturan blokir IMEI yang akan menggunakan skema whitelist, dinilai merupakan metode yang preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat. Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.
“Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian,” ujarnya.
Aturan pengendalian IMEI merupakan kebijakan untuk menekan beredarnya ponsel Black Market (BM) di Tanah Air. Pada tahun 2012 dibuatkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 108/2012. Selanjutnya, pada tahun 2017 dimulai menginisiasi pengendalian IMEI dengan melibatkan Kominfo dan Kemendag.
Kemudian pada 18 Oktober 2019 dilakukan pendantangan Permen terkait pengendalian IMEI oleh tiga Kementerian yakni Kemenperin, Kominfo dan Kemendag dan berlaku efektif 6 bulan setelah penandatangan itu, dengan penentapan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) dengan metoda Blacklist. Hingga akhirnya pada 18 April 2020 dilakukan penetapan pengaturan dan pengendalian IMEI yang melibatkan tiga kementerian. (Icha)