Telko.id – Indonesia sebentar lagi akan memiliki uang digital yang disebut sebagai Digital Rupiah. Hal ini sudah ada dalam blue print nya Bank Indonesia yang disebut sebagai Proyek Garuda.
Proyek Garuda ini merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah. Ini pun jadi sumbangsih Bank Indonesia kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital.
Proyek ini melengkapi berbagai inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end yang saat ini sudah didorong dari jalur Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025).
Pengembangan uang digital milik Indonesia ini nanti akan dibagi ke dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu Immediate state, Intermediate state, dan End state. Sekuens akan dimulai dari konsultasi publik (consultative paper dan focus group discussion), eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/sandboxing), dan diakhiri reviu atas stance kebijakan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kemunculan uang digital ini tidak akan menghilangkan peredaran rupiah kertas dan lainnya meski diperkirakan uang digital akan mendominasi di masa depan.
Perry menjelaskan secara demografi, masih ada masyarakat yang menggunakan uang kartal. Ada juga yang ingin berbasis rekening dan menggunakan kartu, tetapi sebagian masyarakat lagi disebut memerlukan alat pembayaran berbasis digital.
“Karena sekarang masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas. itu biasanya tua-tua kayak aku, ada yang masih ingin berbasis rekening, tadi kartu-kartu, ada yang perlu digital,” tutur Perry dalam acara Meniti Jalan menuju Rupiah Digital, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (13/12).
Aturan uang digital dalam RUU P2SK
Aturan mengenai uang digital milik Indonesia ini pun telah dimasuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Dijelaskan dalam Pasal 2 pada Bagian Keenam tentang Rupiah Digital di RUU P2SK bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah.
“Macam rupiah terdiri atas rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital. Rupiah yang dimaksud disimbolkan dengan Rp,” tulis Pasal 2 Bagian Rupiah Digital di RUU P2SK, dikutip Selasa (13/12/2022).
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.
Pada pengelolaan rupiah kertas dan logam akan meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan. Sementara pada pengelolaan uang digital ini akan meliputi tahapan perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan.
Dalam hal melakukan perencanaannya tersebut, BI harus berkoordinasi dengan pemerintah. Adapun pengelolaan, BI harus memperhatikan aspek sebagai berikut:
- Penyediaan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI
- Efektivitas pelaksanaan tugas BI dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan
- Dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital
- Pengembangan ekonomi dan keuangan digital yang terintegrasi secara nasional
- Pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi, serta perlindungan data pribadi.
“Bank Indonesia wajib melaporkan pengelolaan rupiah secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR,” tulis bleid Pasal 19.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan uang digital milik Indonesia ini kemudian akan diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia.
Rupiah digital vs rupiah lainnya
Perry mengatakan uang digital hanya memiliki perbedaan sedikit dengan rupiah kartal yaitu pada sisi formatnya. Sementara dari sisi nominal, bentuk, gambar, hingga ornamen lain yang ada di uang itu akan sama saja dengan uang kertas atau logam.
Perry menjelaskan penerbitan uang digital ini hanya ada sedikit perbedaan dengan rupiah kartal, yaitu sebatas pada sisi formatnya.
“Digital rupiah prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ada, ini sama. Bedanya yang ini dalam bentuknya uang kertas yang itu bentuknya digital,” kata Perry.
Namun, gambar atau fitur yang ada dalam uang digital akan dienkripsi dalam bentuk koding-koding khusus yang hanya diketahui oleh tim khusus BI.
“Semuanya encrypted dalam digital. Koding-koding NKRI, koding yang ada di kekayaan Indonesia, semua dalam bentuk digital. Coding-codingnya di-encrypt, yang tahu cuma BI, itulah digital rupiah,” kata Perry.
Sementara itu, Asisten Gubernur Bank Indonesia/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengungkap perbedaan uang digital dengan mata uang kripto. Ia menyebut kripto berbentuk aset, sedangkan uang digital merupakan alat pembayaran.
“Yang satunya kan currency, satunya (kripto) aset digital,” katanya, dikutip dari detikcom.
Di sisi lain, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan masyarakat bisa mendapatkan uang digital dari peritel atau retailer yang sudah mendapat izin dari BI.
Ia menjelaskan setelah diterbitkan BI, maka akan didistribusikan kepada pihak wholesaler, yakni bank maupun non bank yang ditunjuk. (Icha)