Telko.id – Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diketok palu 30 hari lalu pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tepatnya pada pada 27 Oktober 2016. Maka, hari ini, hasil revisi tersebut resmi diberlakukan.
Ternyata ada banyak perubahan dalam revisi UU tersebut. Salah satunya adalah kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.
Jadi masyarakat dihimbau untuk cek and ricek sebelum memasukan konten ke media sosial. Jangan sampai mengganggu ranah privacy orang lain.
Dalam UU ITE, salah satu poin penting terdapat pada pasal 27 tentang pengurangan hukuman untuk kasus pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pengurangan hukuman juga berlaku pada pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan yang semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun penjara. Dengan adanya aturan ini, tersangka baru bisa ditahan setelah ada keputusan hukum tetap atau inkrah.
Ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Lalu ada penambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap ‘ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik’ pada Pasal 27 ayat 3.
Selain itu untuk melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
Dalam Undang-undang iTE ini juga dilakukan sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP. Termasuk juga memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
Jejak digital pun dapat dihapus karena ada penambahan ketentuan ‘right to be forgotten’: kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan ‘right to be forgotten’ dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. (Icha)