spot_img
Latest Phone

HP Compact Flagship Makin Digemari di Indonesia, Ini Alasannya

Telko.id - Minat konsumen Indonesia terhadap smartphone flagship berukuran...

Garmin Venu X1 French Gray, Smartwatch Tipis Nan Mewah

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi memperkenalkan varian warna...

HONMA x HUAWEI WATCH GT 6 Pro Rilis, Smartwatch Golf Mewah Rp5 Jutaan

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan HONMA x HUAWEI WATCH...

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

ARTIKEL TERKAIT

Rampung Oktober, Aturan TKDN Tak Wajibkan Bikin Pabrik

JAKARTA – Dalam acara forum diskusi yang digelar di Kementrian Komunikasi dan Informatika hari ini, (7/9/2015), Menkominfo Rudiantara mengungkapkan mengenai aturan TKDN, yang diakuinya akan segera rampung dalam waktu dekat. Oktober lebih tepatnya. Demikian diutas menteri yang akrab disapa Chief RA ini.

TKDN sendiri, seperti diketahui, merupakan sebuah peraturan yang mengharuskan produk ponsel dan perangkat jaringan berteknologi generasi keempat (4G) memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 30%. Tujuannya, menumbuhkan industri komponen hardware dan software dalam smartphone di tengah gempuran vendor asing. Tiga kementerian pun terlibat dalam merancang aturan ini, meliputi Kementerian Komuniksi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Mengenai minimum 30% itu saya sudah bicara dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, dan itu harus kita selesaikan bulan Oktober ini. Di mana akan keluar keputusan tiga Menteri. Apakah akan berupa surat edaran atau semacamnya, untuk penjabaran 30% itu, yang pasti fokusnya adalah kepada non hardware,” ungkap Rudiantara.

Non harware di sini, seperti ditambahkan Rudi lagi, lebih mengacu kepada komponen kreatif, seperti katakan saja software, desain, aplikasi, hingga mungkin saja sistem operasi.

“Kalau desain house-nya di sini, pabriknya di luar negeri pun mereka harus tetap bayar royalti ke Indonesia. Itu value bagi kita. Tentunya kalau pabriknya di sini kita lebih senang. Tapikan kita harus realistis,” imbuhnya

Menurut rencana, aturan TKDN untuk smartphone 4G LTE akan berlaku pada awal 2017 dan di tahun ini aturan tersebut bakal diuji publik. Jika sebuah smartphone 4G tidak memenuhi syarat persentase TKDN yang telah ditentukan, maka vendor yang bersangkutan tidak dapat mengimpor produk ke Indonesia. [IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU