spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Presiden Lantik Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Telko.id – Era digital memang sudah tidak dapat dibendung lagi. Di sisi lain, kejahatan siber pun terus meningkat setiap waktu nya. Tentu, sebagai Negara, Indonesia pun harus bersiap untuk menghadapi segala jenis ancaman yang mungkin saja terjadi. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara.

“Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali,” ujar Presiden mengomentari peranan BSSN usai menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1).

Presiden Joko Widodo pun melantik Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 3 Januari 2018.

Pelantikan Djoko Setiadi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130P Tahun 2017 tentang Pemberhentian denga Hormat Kepala Lembaga Sandi Negara dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Pria yang lulus dari Akademi Sandi Negara (AKSARA) pada tahun 1980 tersebut, sebelum diangkat menjadi Kepala BSSN, menjabat sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sejak Januari 2016.

Adapun Lemsaneg dilebur bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga menjadi BSSN sekarang ini. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.

Berdasarkan Perpres tersebut, BSSN mulanya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, mengingat krusialnya aspek keamanan terhadap kejahatan siber dan implikasinya terhadap ketahanan nasional di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian digital di Tanah Air, BSSN kemudian ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN itu diatur lewat Perpres Nomor 133 Tahun 2017 yang mengubah Perpres sebelumnya.

Sebelumnya, Presiden melakukan Revisi  terhadap Perpres Badan Siber dan Sandi Nasional. Tujuannya adalah Jakarta, Kominfo – Presiden Joko Widodo menjelaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara dimaksudkan sebagai penguatan untuk badan yang dianggap sangat penting itu.

Ia menjelaskan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali.

“Karena itu, diperlukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya,” kata Presiden.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam Perpres ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala. “Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.

Berkaitan dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

Sebelumnya pembentukan BSSN berdasar Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.

Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. (Icha)

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU