Telko.id – Penurunan Tarif interkoneksi yang mulai berlaku pada awal September mendatang mulai memanas, pasalnya bukan hanya salah satu operator saja yang tidak setuju, melainkan hal ini juga diikuti oleh Komisi I DPR RI.
Komisi I DPR RI akan segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan seluruh operator telekomunikasi terkait polemik penurunan biaya interkoneksi ini.
Menurut Hanafi Rais, Anggota Komisi I DPR, pihaknya akan segera menggelar rapat internal dan kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama seluruh stakeholder telekomunikasi.
“Setelah itu kami akan membentuk tim Panja (panitia kerja) untuk interkoneksi dan network sharing. Karena bagi kami ini bukan hanya masalah bisnis saja, tapi kedaulatan negara,” ujar Hanafi di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Hanafi menjelaskan, pihaknya juga merasa berkewajiban untuk ikut mengawal kebijakan tarif ini karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.
“Pemerintah tidak bisa membuat regulasi yang memihak. Ini namanya regulatory capture, dan ini tidak sehat bagi industri. Pemerintah akan selamanya disandera oleh operator yang didominasi asing,” katanya.
Dalam pertemuan antara para anggota dewan dan Menkominfo Rudiantara bersama para operator, Komisi I akan meminta penjelasan status tarif telekomunikasi, apakah sudah lebih terjangkau dibandingkan negara lain.
“Kemudian, Menkominfo juga akan kami minta untuk menjelaskan modern licensing masing-masing operator,” lanjut Hanafi tentang rencana rapat kerja dan dengar pendapat dalam waktu dekat ini.
Lebih lanjut, Terkait Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 Tahun 2000, Menkominfo juga akan diminta untuk menjelaskan bagaimana operasional yang terjadi ketika operator melakukan network sharing secara aktif.
Bukan hanya itu, Komisi I melalui Panja Interkoneksi dan Network Sharing juga akan mendesak Menkominfo untuk tidak melanjutkan revisi kedua PP ini karena dianggap tidak sesuai good governance.
“DPR akan meminta pemerintah untuk membahas substansi RPP di level UU melalui agenda perubahan UU telekomunikasi. Karena ini menyangkut fungsi legislasi DPR agar tidak bertentangan dengan UU No. 36/1999,” pungkas Hanafi.
Sebelumnya, penurunan tarif interkoneksi juga dianggap dapat merugikan negara karena berpotensi membuat Telkom merugi hingga 50 triliun. Hal ini sejatinya akan berbanding lurus dengan pendapatan negara dari pajak dan deviden Telkom serta berpotensi menggangu APBN 2017 mendatang.
Salah satu alasan penurunan tarif interkoneksi sendiri dikarenakan tarif interkoneksi yang ada saat ini sudah terlalu tinggi dan harus diturunkan agar tidak terlalu membebankan konsumen retail. Selain itu, turunnya tarif interkoneksi juga diharapkan dapat menghasilkan sebuah efisiensi bagi para pelaku usaha di industri telekomunikasi.
“Fokus kerja tetap pada dua hal yakni efisiensi dan penyebaran broadband yang merata. Bagaimana mencapai hal itu, tentu butuh inovasi baik dari sisi regulasi atau pelaku usahanya,” ujar Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.