Telko.id – Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan perubahan kedua itu perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
“Mengingat usulan rancangan perubahan kedua UU ITE disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap 10 materi tersebut,” jelasnya dalam Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Johnny menyatakan secara umum UU ITE memuat dua materi pokok yaitu penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime.
“UU ITE merujuk kepada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” ungkapnya.
Menkominfo menyatakan sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r UU KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
- Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
- Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.
- Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal.
- Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.
- Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain
- Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
- Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA.
- Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal.
- Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, dan
- Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Johnny mengharapkan harmonisasi itu akan menjadi perhatian bersama Pemeritah dan DPR RI.
“Sesuai surat Presiden kepada Ketua DPR RI No. R-58/Pres/12/2021, pada 16 Desember 2021, Pemerintah telah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua UU ITE. Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI,” ungkapnya.
Dalam rapat kerja itu, hadir mendampingi Menkominfo Johnny G. Plate antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pengerapan.
Serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong serta Plt, Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Hary Budiarto. (Icha)