Telko.id – Pengendalian IMEI terbukti dapat meningkatkan pendapatan negara dari Bea Masuk. Sebelumnya, kerugian negara akibat masuknya ponsel illegal atau black market mencapai 2,8 triliun. Bayang kan saja, setiap bulannnya ada 600 ribu unit ponsel yang masuk tanpa bisa dipungut pajak.
Nah, setelah adanya surat keputusan bersama atau SKB tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tentang pengendalian IMEI atau International Mobile Equipment Identity, yang diberlakukan secara penuh sejak 15 September 2020, derasnya aliran ponsel illegal pun dapat dibendung.
“Adanya SKB tiga kementerian tentang pengendalian IMEI tersebut terbukti dapat meningkatkan pendapatan negara dari bea Masuk,” kata Nur Akbar Said Analis Kebijakan dari Kementeria Komunikasi dan Informatika pada diskusi tentang Quo Vadis Pengendalian IMEI di Jakarta (23/11/22).
Pendapatan negara jika ditilik kebelakang, pada 2018 hanya memperoleh Rp914 miliar saja. Lalu pada tahun 2019 turun hingga mencapai Rp722 Miliar. Usai diberlakukannya SKB 3 Kementerian tersebut, pendapatan negara dari Bea Masuk meningkat menjadi Rp1,6 triliun. Terus naik lagi hingga pada akhir 2021 mencapai Rp2,1 triliun.
Ada kenaikan penerimaan pajak pada tahun 2020 sebesar 122%, dan pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 45%.
Bahkan jumlah penindakan atas HKT illegal yang pada tahun 2019 sebesar 514 Tindakan, pada tahun 2020-2022 mengalami penurunan menjadi 361 tindakan.
“Tentu ini merupakan dampak positif dari aturan pengendalian IMEI yang diberlakukan sejak 2020 lalu,” ungkap Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) pada acara yang sama.
Saiful juga menambahkan bahwa terjadi juga penurunan penjualan handphone pintar, komputer genggam, dan tablet atau HKT illegal pada platform e-commerce.
Walaupun demikian, APSI masih melihat ada yang memanfaatkan celah-celah yang ada. Namun, jumlahnya tidak banyak.
“Kalau masih memanfaatkan celah, pasti tidak akan permanen, suatu hari pasti terblokir,” ungkap Saiful.
Ya, seperti kasus yang belakangan ini sempat dilaporkan ke APSI, di mana ada perangkat yang masuk memanfaatkan jalur turis asing, yang berdasarkan aturan hanya bisa berlaku IMEI nya itu selama tiga bulan, setelah itu tidak bisa lagi tersambung ke sinyal seluler atau no service. Tapi ini bukan yang menggunakan jalur resmi ya, ini ada oknum yang memanfaatkan celah.
Oleh karena ini APSI menilai masih perlu adanya edukasi pada masyarakat secara berkesinambungan tentang regulasi pengendalian IMEI ini dan ponsel resmi, agar tidak terjebak dengan tawaran harga murah, tetapi ternyata illegal.
Pintu Resmi Masuk Ponsel
Supaya aman, memang dalam peraturan pengendalian IMEI hanya diberikan empat pintu masuk ponsel yang resmi. Yang pertama adalah lewat pintu perindustrian. Dimana para produsen lokal dan importir resmi harus mendaftarkan terlebih dahulu IMEI nya.
Kedua, lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Ketiga melalui pintu Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, jastip (jasa titipan) dan barang kiriman dari luar negeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler.
Yang terakhir ini contohnya saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional lain, turis, dengan kartu SIM khusus yang berlaku hanya 90 hari, yang dapat diperpanjang.
Nah, APSI juga menjabarkan, bahwa beli ponsel di luar negeri, lalu dibawa ke Indonesia, jatuh nya lebih mahal. Kenapa?
Sebagai contoh, jika membawa dari luar negeri sebagai ponsel bawaan – diizinkan peraturan tetapi hanya dua buah – kalau ingin dibuka harus membayar berbagai pajak.
Jika bayar di Bandara, ponsel bawaan tersebut akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen. “Jika bayar di bandara ada pembebasan bea masuk US$500 atau sekitar Rp7,5 juta [asumsi kurs Rp15.000]. Ini pun harus disertai dengan bukti pembelian, paspor, boarding pass dan NPWP.
Nah, kalau bayar di kantor pajak, bisa juga. Namun tidak memperoleh pembebasan bea masuk sebesar US$500. Selain itu, ponsel nya harus dibawa yang disertai dengan bukti pembelian. Kalau beli di Indonesia, tidak perlu lagi pusing. Tinggal bayar, bawa pulang dan langsung aktif. Jika pun ternyata ada masalah dikemudian hari, toh ada garansi. Jadi pastinya lebih nyaman. (Icha)