Telko.id – Pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melakukan perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2.3 GHz. Dengan Memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Konsultasi publik RPM Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz perlu dilakukan dengan alasan, untuk pencegahan terjadinya saling mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan. Termasuk juga dalam rangka rencana pengurangan 100 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo.
Adapun yang dilakukan oleh Kominfo ini adalah menggabungkan, mengubah, dan mencabut 4 (empat) Peraturan Menteri. Pertama Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz. Kedua, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi.
Peraturan ketiga yang digabung adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi.
Dan keempat adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
Lalu, rencananya penggunaan dari frekuensi 2.3 GHz untuk pemanfaatan moda time division duplexing(TDD) berbasis netral teknologi. Pembagiannya, rentang frekuensi radio 2300-2360 MHz untuk keperluan layanan jaringan bergerak seluler dengan cakupan layanan nasional. Rentang frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan cakupan layanan berbasis zona dan rentang frekuensi radio 2390-2400 MHz untuk keperluan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi.
Untuk itu diperlukan koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz. Yang pertama perlu melakukan koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz dengan negara tetangga yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Selain itu juga perlu koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan jaringan bergerak seluler dan koordinasi untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Koordinasi juga diperlukan untuk penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz antar penggunaan untuk layanan jaringan bergerak seluler dengan penggunaan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Untuk menanggapi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, masyarakat bisa memberikan masukan dari tanggal 16 sampai dengan 21 Oktober 2018 melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, kama001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id. (Icha)