spot_img
Latest Phone

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

ARTIKEL TERKAIT

Pembiayaan Proyek Palapa Ring Gunakan Skema Availability Payment 

Telko.id – Medio Januari lalu, pemenang tender untuk proyek Palapa Ring Barat sudah ditentukan. Di mana yang terpilih untuk mengerjakan adalah PT. Palapa Ringa Barat yang di dalamnya adalah konsorsium dari Moratel – Ketrosden Triasmitra dengan proyek sebesar Rp. 1.28 Triliun.

Kelanjutan dari proyek itu adalah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan PT. Palapa Ring Barat. Pada saat yang bersamaan, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Penjaminan untuk Proyek antara PT. Palapa Ring Barat dengan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) / PT. PII yang merupakan pelaksana single window policy penyediaan penjaminan pemerintah untuk proyek infrastuktur yang dikerjasamakan dengan swasta, serta Perjanjian Regres antara PT. PII dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku PJPK.

Proyek Palapa Ring ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun ketersediaan infrastruktur layanan jaringan serat optik sebagai tulang punggung bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Proyek ini akan membangun infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik nasional di daerah-daerah non-commercial demi pemerataan akses pita lebar (broadband) di Indonesia.

Terdapat 3 paket proyek Palapa Ring yaitu : Paket Barat yang akan menjangkau wilayah Riau dan Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 km. Paket Tengah yang akan menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara (sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.700 km. Dan Paket Timur yang menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua, (sampai dengan pedalaman Papua) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 6.300 km. Saat ini, Paket Timur masih dalam tahap prakualifikasi dan ditargetkan penandatanganan PKS pada September 2016.

Proyek Palapa Ring adalah proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema availability payment diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana availability payment berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Skema avalability payment (AP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kemkominfo.

Dengan diambilnya resiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasinya jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Pada Proyek Palapa Ring Paket Barat total NPV AP mencapai Rp. 1,71 Triliun yang akan dibayarkan secara berkala selama masa konsesi 15 tahun. Adapun kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada Badan usaha akan dijamin oleh Pemerintah melalui PT. PII.

“Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi akan dapat lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia secara lebih luas,“ ujar Menkominfo, Rudiantara.

Lebih jauh, Rudiantara menjelaskan bahwa dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berbagai pihak telah ikut mendukung proyek Palapa Ring hingga saat ini, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Keuangan dan PT. PII, sehingga proses penyiapan proyek ini dapat berlangsung relatif cepat yaitu secara efektif kurang dari satu tahun. Proyek ini telah memperoleh dukungan fasilitasi pendampingan proses transaksi (PDF) dan Izin Prinsip availability payment dari Menkeu.

Menkeu, Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa hal ini merupakan langkah kongkrit Pemerintah untuk mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. “Pemerintah dalam RPJMN 2015-1019 menargetkan belanja untuk pembangunan infrastruktur sampai 2019 mencapai Rp 4.796 triliun sedangkan APBN dan APBD menyumbang Rp. 2.817 triliun. Selebihnya perlu ditutupi oleh swasta melalui skema KPBU,” terangnya.

Menkeu juga menambahkan bahwa skema AP merupakan terobosan Pemerintah dalam mengupayakan alternatif pembiayaan proyek infrastruktur dengan skema KPBU. Dengan adanya contoh sukses Palapa Ring, maka skema AP patut dipertimbangkan oleh semua Kementerian Teknis dan Pemerintah Daerah dalam mengadakan infrastruktur sesuai kewenangannya.

Direktur Utama PT. PII, Sinthya Roesly menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No 38 Tahun 2015, terdapat 19 (sembilan belas) sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan, salah satunya adalah sektor telekomunikasi seperti Proyek Palapa Ring ini. PT PII sebagai satu-satunya Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, telah memberikan penjaminan atas proyek Palapa Ring.

“Dalam mendukung proyek Palapa Ring, PT. PII menjamin berbagai risiko yang dialokasikan kepada PJPK sebagaimana diatur dalam  Perjanjian Kerjasama, seperti risiko kegagalan PJPK dalam melakukan pembayaran AP dan dalam membayar biaya terminasi” jelas Sinthya. (Icha)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU