Hanya 3 Operator Ini Yang Lolos Lelang Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz

Lelang Pita Frekuensi Radio

Telko.id – Kominfo baru saja mengumumkan peringkat seleksi dari proses lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz. Hanya 3 operator yang ikut dalam proses lelang tersebut yakni Telkomsel (PT Telekomunikasi Selular), Tri Indonesia (PT Hutchison 3 Indonesia), dan Smartfren (PT Smart Telecom).

“Pelaksanaan Penentuan Peringkat Melalui Aplikasi Pencatatan Waktu telah dilaksanakan dengan diikuti oleh 3 (tiga) Peserta Seleksi, sehingga proses seleksi dapat dilanjutkan dengan pengumuman peringkat hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler berdasarkan urutan waktu tercepat pada aplikasi pencatatan waktu tersebut,” begitu isi dari pengumumannya.

Adapun urutan kesatu, kedua dan ketiga peringkat hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagai berikut:

Diumumkan sebelumnya oleh Kemkominfo melalui keterangan resmi, penyelenggara jaringan bergerak seluler yang mendaftar sebagai calon peserta seleksi telah mengambil dokumen seleksi pada 24 November 2020 lalu.

Sebenarnya, ada lima operator seluler yang ikut mengambil dokumen seleksi Lelang Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, yaitu XL Axiata, Telkomsel, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri Indonesia.

“Pada Kamis 10 Desember 2020, dari kelima calon peserta seleksi yang mengambil dokumen, terdapat empat calon peserta seleksi yang menyerahkan dokumen permohonan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3GHz pada rentang 2360-2390MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler,” tulis Kominfo dalam keterangannya, Senin (14/11/2020).

“Selanjutnya, jika hasil evaluasi administrasi hanya ada tiga peserta seleksi yang lulus tahap evaluasi administrasi dan memiliki waktu pengiriman dokumen permohonan yang sama, proses seleksi akan dilanjutkan ke penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu,” kata Kominfo.

Lalu, peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi dapat mengambil username dan password pada 14 Desember 2020 pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi.

“Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Desember 2020,” ujar Kominfo.

PT Indosat Tbk. dan PT XL Axiata Tbk. tidak masuk sebagai operator yang akan menggunakan pita frekuensi 2,3 Ghz. Kedua operator itu memiliki alasan berbeda ketika tidak ikut dalam proyek tersebut.

Pihak Indosat menyebutkan bahwa memang kali ini tidak mengikuti lelang. Alasannya yang dikemukakan oleh Adrian Prasanto. VP, Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo bahwa spektrum yang dimiliki saat ini masih cukup.

“Dengan spektrum yang dimiliki saat ini, Indosat Ooredoo berada pada posisi yang baik, termasuk untuk rencana penyelenggaraan jaringan 3 tahun ke depan guna terus meningkatkan pengalaman terbaik bagi pelanggan,” ujarnya.

Sedangkan XL Axiata, ternyata terganjal persyaratan administrasi yang belum lengkap, seperti yang diungkapkan oleh Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk. Tri Wahyuningsih yang dikutip dari Bisnis.com.

“Kami tidak pernah berniat mundur dari ‘panggung’ lelang frekuensi 2,3 GHz. Kegagalan XL semata-mata karena terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap, yang tidak dapat diceritakan karena proses lelang yang sedang berlangsung saat ini”.

Frekuensi yang dilelang tersebut nantinya akan digunakan operator seluler untuk mendorong adopsi jaringan 5G. Dalam lelang ini, Kominfo akan melakukan seleksi sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018.

Kominfo menyebutkan juga bahwa seleksi ini menjadi salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan. Sebab, masih ada blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan penggunanya.

Sebelumnya, frekuensi 2,3 GHz ini digunakan oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu. Tiga operator yang dicabut ijinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo. Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.

Di samping itu, untuk mendorong adopsi jaringan 5G di Indonesia, pemerintah juga mempersiapkan tiga opsi frekuensi.

Pertama adalah lower band, ada dua opsi yaitu 700 MHz dan 800 MHz. Frekuensi 700 MHz saat ini masih dipakai untuk siaran TV analog, yang rencananya akan dimigrasi menjadi digital. Untuk menerapkan 5G di frekuensi ini, Kominfo menunggu UU Penyiaran disahkan lebih dahulu. Kemudian untuk middle band, mulanya Indonesia memiliki dua opsi frekuensi, yakni 2,6 GHz dan 3,5 GHz.

Keduanya saat ini sudah dipakai untuk koneksi satelit, penggunanya seperti Indovision dan BRI. Di upper band, Indonesia memiliki frekuensi 26 GHz. Frekuensi ini masih kosong dan menjadi kandidat kuat untuk implementasi 5G, jika ingin segera dikomersilkan. (Icha)

Artikel SebelumnyaPemda Diminta Selaraskan Regulasinya Demi Kebutuhan Internet Nasional
Artikel Selanjutnyavivo Y30 Standard

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini