Ini 3 Usulan Penting Agar Pelaksanaan Kontrol IMEI Lebih Sempurna

Kontrol IMEI
Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.

Telko.id – Kasus pelaksanaan kontrol IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang sempat muncul beberapa waktu lalu dapat dipastikan akan kembali muncul. Menyikapi hal tersebut, agar tidak terulang kembali, kalangan industri dan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah dalam hal ini Kemenperin dan KemKominfo segera melakukan tiga hal langkah-langkah  strategis. Apa saja?

Pertama adalah melakukan penambahan kapasitas mesin Kapasitas Mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register). Kedua, melakukan Cleansing data IMEI yang tidur atau tidak terpakai. Ketiga, merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-Ind/Per/11/2012.

Menurut CEO Mito Mobile, Hansen Lie, penambahan kapasitas CEIR adalah mutlak adanya. Namun, ada pihak yang dekat dengan pemerintah menyebutkan bahwa untuk penambahan kapasitas CEIR ini menjadi tidak mudah bagi pemerintah. Pasalnya, untuk melakukannya perlu ada dana yang dikeluarkan dan tidak bisa dilakukan dengan cepat. Paling tidak, bisa 6 bulan lagi baru bisa terjadi.

Itu sebabnya, perlu dilakukan cleansing data IMEI. Tapi ini pun bukan pekerjaan mudah. Bak mencari kutu di rambut. Pasalnya, yang dipilah itu jumlahnya jutaan. Proses memilah IMEI yang tidak aktif dari jumlah nya yang jutaan itu ternyata bukan persoalan mudah juga. Itu sebabnya, kasus kemarin itu, pemerintah melakukan defrag, agar IMEI yang baru bisa masuk dulu.

Sayangnya, langkah ini hanya bisa sementara saja. Pasalnya, jika peraturan untuk memasukan data IMEI nya tidak dibenahi maka akan dengan cepat, kapasitas yang ada juga akan penuh. Buntutnya, kasus data IMEI tidak bisa masuk ke CEIR akan terjadi lagi.

“Jadi sebaiknya dalam kontrol IMEI ini, yang diupload ke CEIR adalah IMEI yang benar-benar sudah terelasasi. Namun, kebijakan ini tentunya dapat terlaksana jika ada revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012,” ungkap Hansen.

Lalu, apa yang harus direvis pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012 Tentang Pendaftaran Produk HKT? Dalam peraturan tersebut, saat pengajuan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Produksi sekaligus memasukan data IMEI ke SINAS. Cukup menyatakan saja jumlah unit yang akan diproduksi.

Sebaiknya upload IMEI ke SINAS itu dilakukan ketika sudah realisasi produksi. Jadi IMEI yang ada di SINAS adalah IMEI yang memang benar-benar sudah direalisasikan atau sudah diproduksi. Tidak seperti sekarang ini. Berapapun IMEI yang diajukan oleh vendor atau produsen, semua nya dimasukan dalam mesin CEIR. Padahal yang diproduksi kadang tidak sampai 50% nya. Bahkan bisa jauh dari itu. Jadi jangan heran kalau mesin CEIR pun cepat penuh.

“Vendor biasanya mendaatkan IMEI dari GSMA dalam bentuk bulk. Dengan cara yang dilakukan sekarang membuat vendor mendaftarkan semua IMEI tersebut yang jumlahnya bisa saja sampai ratusan juta. Umpama vendor tersebut mendapatkan IMEI dari GSMA sekitar 100 juta unit, padahal yang diproduksi hanya 25 juta, yang 75 juta masuknya sebagai IMEI tidur. Maka problem ini akan terus berlanjut jika aturan tersebut tidak direvisi,” ungkap Hansen.

Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pihak pemerintah untuk benar-benar lebih serius menjalankan aturan yang sudah dibuat.

Tulus menyorot ada indikasi bahwa dalam kontrol IMEI ini ada penumpukan nomor IMEI di CEIR akibat tata cara pendaftaran TPP yang masih menggunakan pola lama, maka dari itu segera lakukan revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012.

Tulus mengatakan jika sistem yang selama ini berjalan, dimana  vendor mendaftarkan IMEI dengan daftar IMEI yang  diberikan GSMA secara borongan atau bulk, ia mencurigai penuhnya CEIR karena ada yang memasukkan IMEI lebih dari 200 juta. IMEI tersebut dimasukan secara gelondongan ke system. Makanya mesin CEIR bisa cepat penuh.

“Ini baru dugaan kami. Tapi kalau dilihat dalam setahun Indonesia menyerap 40-50 juta ponsel baru, tidak mungkin seluruh vendor memproduksi lebih dari 50 juta ponsel. Maka nomor IMEI yang tidak diproduksi harus secepatnya dilakukan cleansing. Kita juga khawatir IMEI tidur tersebut akan dibuat vendor luar negeri dan bisa saja akan masuk sebagai ponsel illegal, tapi IMEI-nya sudah terdaftar. Ini bisa berabe jika terjadi demikian,” ungkap Tulus.

Untuk itu Tulus mendesak demi kenyamanan konsumen, persoalan yang kemarin terjadi bisa diatasi dengan penambahan kapsitas mesin CEIR, Cleansing IMEI-IMEI yang tidur dan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012.

“Saya kira fokus ketiga hal tersebut saja agar persoalan yang kemarin muncul tidak terulang kembali. Jika tidak dilakukan seperti itu, saya tak menjamin persoalan IMEI akan baik-baik saja ke depannya,” ungkap Tulus.  (Icha)

Artikel SebelumnyaTelkomsel Memperkuat Potensi Santri Hadapi Era Digital
Artikel SelanjutnyaSamsung Kembali Berjaya, Salip Huawei Pada Pasar Global

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini