Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark Go 2024

Kemenkum HAM: Konten Youtube Jadi Jaminan Bank, Asal?

Telko.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkum HAM) mengungkapkan bahwa tidak semua konten youtube bisa dijadikan jaminan bank. Seperti yang tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu mengatakan bahwa PP tersebut bisa memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Dia juga menyebut bahwa ini akan menjadi terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif, termasuk bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI).

“Hal ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu saat konferensi pers di Jakarta, (26/7/2022).

Kendati demikian, Razilu menegaskan tidak semua konten di YouTube dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun nonbank. Ia mengatakan pelaku usaha kreatif perlu memenuhi syarat yang berlaku, salah satunya memiliki sertifikat KI.

“Jika konten Youtube tidak punya sertifikat KI ya berdasarkan skema ini akan jadi persoalan, karena itu syarat utama pasti harus diverifikasi sama lembaga penjamin ataupun lembaga keuangan. Jadi dapatkan dulu sertifikat kekayaan intelektual itu yang paling utama,” paparnya.

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif.

Setelah itu, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi. 

Konten Youtube Jadi Jaminan Bank, Ini Kata OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mengkaji terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.

Saat ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) masih mengkaji usulan HAKI tersebut bisa menjadi jaminan kredit ke bank.

Salah satu pertimbangan OJK, yakni masih adanya masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI. Sehingga bisa menjadi kendala bank untuk memberikan pinjaman kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

“Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” jelas Dian dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).

Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas. 

Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan
kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.

Memang, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. 

Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya. 

PP Nomor 24 Tahun 2022

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.

Dalam aturan tersebut pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ini artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Pemerintah menyebutkan setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.

Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank. (Icha)

Latest

Lenovo dan Minecraft Kolaborasi, Hadirkan Merchandise Eksklusif

Telko.id - Telko.id - Dalam rangka perayaan ulang tahun...

Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Dilengkapi Dengan Teknologi IoT

Telko.id - Xiaomi TV A Pro 2025 Series, merupakan...

Telin dan BW Digital Kerjasama Bangun Kabel Bawah Laut

Telko.id - Anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk...

PB PASI Apresiasi Telkom dalam Penyiapan Event Digiland Run 2024

Telko.id - Sebagai puncak dari rangkaian ulang tahun ke-59,...

Rekomendasi

Kapal LCT Cita XX Hilang Kontak, BAKTI dan Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian

Telko.id - Kapal LCT Cita XX yang berangkat dari Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah menuju Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dinyatakan hilang kontak sejak...

Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan Mengundurkan Diri, Tumbal kah?

Telko.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Dirjen APTIKA, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai Pejabat Tinggi...

Peretas PDNS 2 Berikan Kunci Dekripsi Gratis, Aneh?

Telko.id – Perestas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang dilakukan oleh kelompok hacker Brain Cipher berjanji, besok (03/07) akan memberikan kunci Dekripsi ke...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini