Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan menguji kajian implementasi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran teknologi eSIM beserta implementasinya.
Analisis kebijakan dan regulasi ini dibutuhkan, mengingat teknologi eSIM sudah digelar oleh sejumlah operator di Indonesia. Dengan begitu, Kominfo akan memperoleh dampak gambaran atau regulasi yang mendukung perkembangan industri terkait.
“Draft Uji Publik kajian implementasi eSIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi eSIM untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem eSIM di Indonesia,” tulis Kominfo dalam keterangan tertulis.
Kominfo juga membuka kesempatan bagi publik yang ingin memberi tanggapan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id.
Baca juga : Kini pelanggan XL Axiata Sudah Bisa Pakai eSIM
Apa itu eSIM?
eSIM atau SIM elektronik tidak memiliki wujud fisik, melainkan modul yang terintegrasi dan melekat di dalam ponsel. eSIM ini memiliki fungsi yang sama dengan SIM card tradisional, dapat digunakan untuk mengakses panggilan telepon, SMS, dan internet.
Jaringan seluler operator langsung mengidentifikasi handphone (HP) setelah eSIM disuntik ke dalam perangkat. eSIM juga bisa digunakan untuk roaming luar negeri.
Keunggulan lain e-SIM terletak pada kapasitas. Satu smartphone bisa memuat lebih banyak eSIM, hingga delapan eSIM berbeda sekaligus.
HP yang sudah mendukung eSIM di antaranya iPhone XR ke atas, Samsung Galaxy S20 ke atas, dan Galaxy Z Fold dan Z Flip series. Operator seluler di Indonesia yang sudah menyediakan eSIM adalah Smartfren, Indosat, dan XL Axiata. (Icha)