Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan kedaulatan digital Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban pendaftaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan. Namun, proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai terhadap kewajiban ini.
Alexander menambahkan, “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.”
Baca Juga:
Daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi mencakup berbagai platform teknologi ternama. Cloudflare, Inc. dengan domain cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP termasuk dalam daftar tersebut. Dropbox, Inc. melalui dropbox.com dan aplikasi Dropbox juga menerima pemberitahuan resmi.
OpenAI, L.L.C. dengan chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT turut menjadi sorotan. Platform pembelajaran bahasa Duolingo melalui id.duolingo.com dan aplikasinya juga termasuk dalam daftar PSE yang belum terdaftar.
Beberapa perusahaan hospitality internasional seperti Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy) dan Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor) juga menerima notifikasi.
Dari dalam negeri, PT Duit Orang Tua dengan platform roomme.id dan PT. HIJUP.COM melalui hijup.com serta aplikasi HIJUP termasuk yang dikenai pemberitahuan. Wikimedia Foundation dengan wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia juga tercatat dalam daftar tersebut.
Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel. Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Sanksi ini termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Kementerian Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Upaya penertiban PSE ini sejalan dengan berbagai langkah pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengambil tindakan terhadap platform yang dinilai bermasalah dengan konten negatif. Seperti yang terjadi ketika Kominfo minta Google dan Facebook blokir aplikasi dan group berkonten negatif.
Persoalan konten negatif di ruang digital memang menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalisir dampaknya, termasuk melalui tiga jurus penting guna tangkal penyebaran hoaks.
Pendaftaran PSE menjadi langkah strategis dalam pengawasan ruang digital. Dengan terdaftarnya semua PSE, pemerintah dapat lebih mudah melakukan monitoring dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
Sistem ini juga memungkinkan penanganan yang lebih cepat terhadap berbagai masalah digital, termasuk penyebaran konten negatif dan informasi menyesatkan.
Proses pendaftaran PSE melalui OSS dirancang untuk memudahkan para penyelenggara sistem elektronik. Sistem ini memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan sekaligus memastikan compliance terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, diharapkan seluruh pemain di ekosistem digital dapat berkontribusi positif.
Langkah tegas Komdigi terhadap 25 PSE ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi digital. Meskipun telah memberikan ruang dialog, pemerintah tetap memprioritaskan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital Indonesia yang lebih tertib dan terlindungi. (Icha)


