Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan rencana seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Langkah strategis ini ditujukan untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler secara merata di seluruh Indonesia, termasuk hingga ke wilayah pelosok.
Pelaksanaan seleksi yang dijadwalkan tahun depan ini bertujuan memberikan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler. Kehadiran kedua pita frekuensi ini diharapkan menjadi pendorong utama akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan, sekaligus mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi proses seleksi yang akan berlangsung.
Selanjutnya, persiapan dan pelaksanaan teknis seleksi akan ditangani oleh Tim Seleksi khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026. Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas di setiap tahapan proses.
Fungsi dan Keunggulan Dua Pita Frekuensi
Alokasi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz memiliki fungsi yang saling melengkapi bagi industri telekomunikasi nasional. Pita frekuensi 700 MHz merupakan pita low-band yang dikenal sebagai “digital dividend”, hasil dari migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO).
Frekuensi ini memiliki keunggulan pada cakupan sinyal yang sangat luas dan kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan. Karakteristik ini menjadikannya tulang punggung utama untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke wilayah-wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan sinyal, baik di area outdoor maupun indoor.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz adalah pita mid-band yang ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar, seperti yang diperlukan untuk teknologi 5G. Fokus pemanfaatan frekuensi ini adalah mengakomodasi kepadatan lalu lintas data tinggi di wilayah perkotaan serta menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.
Baca Juga:
Dampak bagi Perluasan Jangkauan dan Kualitas Layanan
Proses seleksi ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata. Sasaran utamanya adalah desa dan kelurahan yang masih memiliki keterbatasan akses layanan telekomunikasi.
Selain perluasan jangkauan, penyedia jaringan seluler juga didorong untuk melakukan peningkatan kualitas internet berkecepatan tinggi melalui penyediaan dan penguatan layanan 5G di berbagai wilayah. Langkah ini sejalan dengan target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029.
Upaya optimalisasi spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas terus menjadi prioritas. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan berbagai seleksi frekuensi untuk mendukung ekosistem digital. Seperti pada seleksi frekuensi 1,4 GHz yang diikuti oleh sejumlah operator. Proses lelang frekuensi serupa, termasuk di mana Surge lolos seleksi administrasi, menunjukkan dinamika industri dalam memperebutkan spektrum pendukung jaringan.
Hasil dari berbagai lelang frekuensi sebelumnya, seperti lelang 1,4 GHz 2025, turut membentuk peta persaingan dan kolaborasi di industri telekomunikasi tanah air.
Kemkomdigi secara resmi mengundang seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat luas untuk mendukung langkah strategis pemerintah ini. Optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia ke depan.


