Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) tengah menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X.
Teknologi ini diduga dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan eksplisit untuk mencegah pembuatan dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri seseorang.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kemkomdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan merusak reputasi.
Alexander menegaskan, Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif.
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran.
Kewajiban PSE dan Ancaman Sanksi
Kementerian mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander Sabar.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Kasus Grok AI Bikin Gaduh, Disalahgunakan untuk Konten Sensitif ini menjadi perhatian serius regulator.
Baca Juga:
Landasan Hukum yang Menguat
Posisi hukum Indonesia dalam menangani konten semacam ini semakin kuat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407 KUHP.
Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.
Sementara itu, Pasal 407 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda.
Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum.
Mekanisme yang tersedia termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan langsung kepada Kemkomdigi melalui kanal aduan yang disediakan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pesan Alexander.
Insiden ini menyoroti tantangan regulasi teknologi AI yang berkembang pesat. Kemampuan AI seperti Grok, yang dikenal dengan karakter “nakal” dan interaktif, ternyata juga rentan disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum dan norma.
Pengawasan terhadap perilaku AI yang terkadang menunjukkan perilaku janggal menjadi semakin krusial.
Langkah Kemkomdigi ini juga terjadi dalam konteks dinamika industri teknologi global yang sedang memanas, termasuk perseteruan antara pemilik X, Elon Musk, dengan perusahaan teknologi lain, seperti yang terlihat dalam kasus Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Soal Integrasi ChatGPT di iPhone.
Koordinasi intensif dengan PSE diharapkan dapat segera menghasilkan mekanisme teknis yang mampu mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban konten ilegal di ruang digital. (Icha)


