Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik untuk dokumen Call for Information (CFI) Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) di pita frekuensi 2 GHz. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan konektivitas di darat dan udara Indonesia.
Konsultasi publik ini bertujuan menjaring masukan, data, dan praktik terbaik dari para pemangku kepentingan mengenai pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz bagi pengembangan layanan komunikasi berbasis satelit dan udara.
Kajian disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa memerlukan menara BTS. Sementara teknologi A2G memfasilitasi komunikasi langsung antara pesawat dengan jaringan darat.
Kedua teknologi ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital di wilayah terpencil, perbatasan, perairan, dan jalur udara Indonesia.
Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029 yang mendukung sasaran RPJMN 2025–2029.
Pemanfaatan pita 2 GHz untuk NTN-D2D dan A2G diharapkan dapat memperkuat konektivitas nasional, menjaga ketahanan komunikasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital sesuai visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
Dokumen CFI membahas potensi pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk pengembangan dua teknologi strategis tersebut. NTN-D2D memungkinkan konektivitas langsung antara ponsel dan satelit, sedangkan A2G memungkinkan komunikasi langsung antara pesawat dan jaringan darat.
Kajian ini menyoroti peran kedua teknologi dalam memperluas jangkauan digital Indonesia, memperkuat komunikasi transportasi udara, dan mendukung layanan darurat serta konektivitas di wilayah terpencil.
Melalui proses konsultasi publik ini, Kemkomdigi membuka ruang bagi operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri penerbangan, produsen perangkat, asosiasi, akademisi, dan masyarakat luas untuk menyampaikan pandangan terkait peluang teknis, kebutuhan spektrum, model bisnis, dan kebijakan pendukung.
Pendekatan partisipatif ini sejalan dengan praktik baik dalam pengembangan kebijakan telekomunikasi di Indonesia.
Inisiatif konsultasi publik untuk pengembangan teknologi komunikasi baru bukan hal pertama di Indonesia. Sebelumnya, Kominfo juga membuka konsultasi publik RPM 2,6 GHz untuk percepat internet 5G, menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam melibatkan pemangku kepentingan untuk pengembangan infrastruktur digital nasional.
Pengembangan teknologi NTN-D2D dan A2G di pita 2 GHz juga sejalan dengan perkembangan teknologi 5G-Advanced yang sedang dikembangkan berbagai pemain industri.
Kolaborasi antara pemerintah dan industri telekomunikasi terus diperkuat untuk mendukung pengembangan infrastruktur digital.
Implementasi teknologi NTN-D2D dan A2G diharapkan dapat mengatasi kesenjangan konektivitas yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah Indonesia.
Teknologi ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas bagi masyarakat di daerah terpencil, tetapi juga memperkuat sistem komunikasi untuk sektor transportasi udara dan layanan darurat.
Konsultasi publik ini merupakan langkah penting dalam menyusun regulasi yang tepat untuk pemanfaatan spektrum frekuensi 2 GHz.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak awal, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek teknis, ekonomi, dan sosial dalam pengembangan teknologi komunikasi masa depan.
Proses konsultasi publik untuk kajian teknologi NTN-D2D dan A2G di pita 2 GHz ini mencerminkan komitmen Kemkomdigi dalam menerapkan tata kelola yang transparan dan partisipatif.
Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia. (Icha)


