Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memproses normalisasi akses terhadap layanan Grok.
Langkah pembukaan akses ini dilakukan secara bersyarat dan tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Keputusan ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang berisi langkah-langkah perbaikan layanan serta janji kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, memberikan penegasan bahwa proses normalisasi ini bukanlah bentuk pelonggaran tanpa syarat bagi platform media sosial tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur. Alexander menekankan bahwa status normalisasi ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan.Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” tegas Alexander di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).
Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang tetap waspada terhadap potensi pelanggaran aturan PSE di masa depan.
Komitmen Tertulis dan Langkah Perbaikan X Corp
Dalam surat resmi yang ditujukan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menguraikan serangkaian strategi penanganan berlapis untuk mengatasi isu penyalahgunaan pada layanan Grok.
Perusahaan teknologi tersebut menyatakan telah menerapkan sejumlah pembaruan signifikan demi memastikan platform mereka aman bagi pengguna di Indonesia.
Langkah-langkah yang dijanjikan meliputi penguatan pelindungan teknis serta pembatasan akses terhadap fitur-fitur tertentu yang dinilai berisiko.
Selain itu, X Corp juga melakukan penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal yang lebih ketat. Hal ini mencakup aktivasi protokol respons insiden yang dirancang untuk menangani potensi penyebaran konten negatif secara cepat dan efektif.
Baca Juga:
Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak akan menerima klaim tersebut begitu saja. Seluruh langkah yang disampaikan oleh pihak X akan melalui proses verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan.
Uji tuntas ini bertujuan untuk memastikan efektivitas sistem dalam mencegah pelanggaran hukum, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak di ranah digital.
Pengawasan Berkelanjutan dan Ancaman Sanksi
Pemerintah memastikan bahwa normalisasi ini disertai dengan pemantauan ketat. Kemkomdigi menyatakan sikap tegas jika dalam pelaksanaannya ditemukan inkonsistensi antara komitmen tertulis dengan fakta di lapangan. Alexander memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif jika terjadi pelanggaran lanjutan.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” ujarnya. Ancaman blokir akses tetap menjadi opsi terakhir jika platform gagal mematuhi regulasi.
Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik itu berupa pembatasan maupun normalisasi, selalu dilaksanakan secara proporsional.
Langkah ini dilakukan secara transparan dan berbasis regulasi dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik. Pemerintah berupaya menjaga agar ruang digital Indonesia tetap aman, berkeadilan, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai penutup, Kemkomdigi mencatat adanya iktikad baik dari X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia.
Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), X Corp memiliki kewajiban hukum untuk menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab. Alexander menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kepatuhan hukum adalah syarat mutlak.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” pungkas Alexander. (Icha)


