spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Jokowi Kirim Surat Ke DPR Harapkan Percepat Pembahasan RUU PDP

Telko.id – Akhir minggu lalu, Presiden Joko Widodo melayang surat pada DPR terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada media, Selasa (28/01) di Jakarta.

“Dalam surat itu, Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan DPR,” ujar Johnny.

Harapannya, surat tersebut dapat akan mempercepat proses politik terkait pembahasan RUU PDP di Parlemen dan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Setelah dirembuk di Bamus, kata dia, RUU akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR.

Johnny pun memastikan bahwa saat ini pemerintah telah mengirimkan naskah akademik berisi rancangan undang-undang kepada legislator untuk ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah atau Bamus.

Untuk sampai RUU tersebut selesai, Johnny tidak bisa memastikan memerlukan berapa lama, karena sebenarnya RUU ini sendiri sudah pernah digulirkan sejak 2012 lalu. Hingga sampai sekarang belum juga tuntas. Itu sebabnya, Presiden pun melayang kan surat pada DPR, menunjukan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi ini sudah mendesak kebutuhannya.

Pemerintah pun, menurut Johnny menyerahkan sepenuhnya proses perembukan RUU PDP ini pada DPR. “Termasuk, seandainya ada penambahan maupun pengurangan pasal dan bab”, ungkap Johnny.

Selain itu, Johnny juga memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan semua stakeholder hingga masyarakat dapat memberikan saran dan masukannya.

Berdasarkan naskah akademik yang disusun pemerintah, RUU PDP berisi 15 bab dan 72 pasal. Meski enggan merincikan tiap-tiap pasalnya, Johnny menyatakan seluruh poin tersebut melingkupi tiga hal.

Pertama, poin RUU akan membahas kedaulatan data. Kedua, beleid itu rencananya memayungi pemilik data atau data owner. Ketiga, RUU itu akan melindungi pengguna data.

“Pengaturan lainnya akan membahas data antar-negara atau cross border. Selain itu, RUU ini nantinya membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis,” tuturnya.

RUU PDP ini menurut Johnny perlu sgera disahkan menjadi undang-undang. Soalnya, RUU ini sangat relevan dengan perkembangan kehidupan global saat ini. “Ekonomi kita juga sudah bergeser ke kehidupan era digital,” ujar nya.

Saat ini, 126 negara di dunia telah memiliki beleid serupa yang kerap disebut dengan general data protection regulation atau GDPR. Sedangkan di ASEAN, ada empat negara yang sudah memiliki undang-undang tersebut. Keempatnya adalah Malaysia, Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Seandainya DPR dapat merampungkan RUU ini dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki beleid perlindungan data pribadi sekaligus menjadi negara nomor 127 di kancah global. Adapun regulasi terkait perlindungan data digadang-gadang akan mengundang investasi.

“Investasi di bidang teknologi dan informasi kan oleh korporasi global sudah siap, tapi mereka menunggu selesainya UU PDP,” ucapnya.

Isi RUU PDP yang sudah dibuat tersebut menurut Semuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada acara yang sama menyatakantidak jauh berbeda dengan Undang-undang dari negara lain. Secara prinsip sama, namun untuk sangsi pidana maupun perdata ada perbedaan.

“Kita paling tinggi (denda) Rp 100 miliar,” kata Semuel menjelaskan.

Meski demikian, Kemkominfo belum menjelaskan secara terperinci pelanggaran seperti apa yang akan dikenai denda maksimum Rp 100 miliar.

Menurut Semuel, denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun. Perbedaannya hanya pada implementasi maupun besaran denda di tiap negara.

“Kita juga harus menghitung dampak ekonominya,” kata Semuel. (Icha)

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU