spot_img
Latest Phone

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

Garmin Run Indonesia 2025 Sukses, 7.000 Peserta Dukung Keberlanjutan

Telko.id - Garmin Run Indonesia 2025 sukses digelar di...

Deretan Wearables Terbaru Apple, iPhone 17 Bukan Satu-Satunya

Telko.id – Selain iPhone 17 Series, pada perhelatan Apple...

Apple Rilis iPhone 17 Series, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Telko.id – Apple akhirnya resmi meluncurkan iPhone 17 Series...

Garmin fēnix 8 Pro Resmi Hadirkan Teknologi MicroLED dan inReach

Telko.id - Garmin resmi meluncurkan seri fēnix 8 Pro,...

ARTIKEL TERKAIT

Gunakan VPN untuk Akses Skype di UEA? Denda 7 Miliar

Telko.id – Uni Emirat Arab tampaknya tidak main-main saat memutuskan untuk memblokir sebuah situs web. Terbukti, denda pun diberlakukan pemerintah bagi mereka yang mencoba menggunakan VPN untuk mengakses layanan yang diblokir. Nilainya fantastis, mencapai US$ 545.000 atau sekitar Rp 7 miliar.

Pekan lalu, Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahayan mengeluarkan undang-undang federal baru terkait larangan penggunaan VPN untuk setiap jenis kejahatan digital, yang meliputi mengaburkan alamat IP dan mengakses layanan yang diblokir.

Menurut undang-undang tersebut, sebagaimana dilansir TNW, Jumat (29/7), siapa pun yang menggunakan alamat protokol jaringan komputer tipuan (alamat IP) dengan menggunakan alamat palsu atau alamat pihak ketiga dengan cara apapun untuk tujuan melakukan kejahatan atau mencegah itu ditemukan, akan dikenakan hukuman dengan dipenjara sementara dan denda tidak kurang dari US$ 136.000 (Rp 1.7 miliar) dan tidak lebih dari US$ 545.000 atau Rp 7 miliar, atau salah satu dari dua penalti tersebut.

Keputusan ini tentu saja sangat disayangkan, tidak hanya oleh mereka yang ingin menonton acara dari perpustakaan Netflix, tetapi juga 88 persen populasi di negara itu, yang merupakan ekspatriat, dan membutuhkan akses ke layanan VoIP untuk telepon rumah.

Seperti diketahui, layanan panggilan suara berbasis Internet seperti Skype, WhatsApp dan Snapchat sebagian besar dilarang di UAE, dengan pengecualian mereka yang diizinkan oleh perusahaan telekomunikasi Etisalat dan Du. Penawaran mereka pun dilaporkan jauh lebih mahal. Dengan demikian, orang hanya mendapat sedikit pilihan selain menggunakan VPN untuk memanipulasi lokasi mereka dan membuat panggilan ke luar negeri.

Langkah untuk memblokir akses ke layanan seperti VoIP sendiri secara tidak langsung memaksa orang untuk mengadopsi layanan mahal yang akan mengurangi penggunaan mereka dan mendorong mereka ke arah mode komunikasi lainnya, seperti instant messaging, email dan video chat.

Pada akhirnya, negara tidak akan memperoleh apa-apa dengan memberlakukan pembatasan tersebut kecuali kemarahan komunitas expat yang besar dan menciptakan lingkungan yang kurang ramah bagi usaha asing dan keluarga di sana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU