Telko.id – Direktorat Telekomunikasi Myanmar telah menginstruksikan seluruh operator selular yang menggelar layanan di negara tersebut untuk menyelesaikan pendaftaran semua kartu SIMs pada bulan Maret mendatang.
Dilansir TelecomAsia (6/8), pihak regulator telekomunikasi telah mengungkapkan bahwa setiap kartu SIM yang belum diregistrasi dan masih beroperasi pada saat itu akan dihentikan sementara.
Kartu SIM sendiri perlu terdaftar berdasarkan kartu nasional pendaftaran, kartu identitas mahasiswa, Surat Izin Mengemudi atau paspor bagi warga negara asing. Laporan tersebut menambahkan bahwa perintah tersebut ditujukan untuk merangsang mobile banking dan m-commerce di negara ini.
Sekadar informasi, Ada sekitar 48 juta kartu SIM yang tersebar di Myanmar, pasar di mana penetrasi selular telah meningkat sebesar 35 persen selama tahun lalu menjadi lebih dari 89%.
Meskipun tidak ada data tentang berapa banyak kartu SIM dari semua ini yang tidak terdaftar, Direktorat telah menyatakan bahwa terdapat ‘banyak’ kartu SIM yang dijual kepada pembeli yang tidak menyediakan dokumen yang diperlukan.
Dengan peraturan baru ini, Myanmar menambah jumlah negara di APAC yang membutuhkan pendaftaran SIM, termasuk yang paling terkini adalah Bangladesh.
Sementara Thailand mulai memotong pengguna yang tidak mendaftarkan kartu SIM mereka pada tahun lalu, sementara regulator Cina mulai merampingkan upaya untuk menindak pengguna yang tidak mendaftarkan kartu perdana mereka ini.
Di Indonesia sendiri, peraturan serupa telah dimulai sejak 15 Desember 2015 silam, yang mana peraturan tersebut dimaksudkan untuk menurunkan tingkat penipuan yang kerap terjadi dengam modus ‘Mama Minta Pulsa’.