spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Aturan Kabel Bawah Laut Diterbitkan Supaya Tidak Tumpang Tindih!

Telko.id – Aturan kabel bawah laut maupun pipa baru saja dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Aturan tersebut dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada tanggal 23 Februari lalu. Kenapa harus diatur?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan Indonesia menjadi hub internasional untuk jaringan kabel bawah laut. Dengan begitu, jaringan telekomunikasi atau Internet yang menghubungkan Indonesia dengan dunia internasional tidak perlu melalui tempat lain.

“Kita harus mulai sepakati kabel fiber optik itu langsung ke Amerika, ke negara tujuan, begitu juga ke Australia dan Eropa. Kita harus jadi hub. Indonesia ini negara besar, kita jangan buat negeri kita kerdil,” ujar Luhut dalam acara sosialisasi kebijakan alur pipa dan kabel bawah laut secara virtual, Senin, 22 Maret 2021.

Selain itu, ternyata dibawah laut itu banyak tumpang-tindih kabel maupun pipa dan itu sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. Jadi, terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terbaik.

Luhut menjelaskan, pemerintah telah membuat aturan mengenai peta jaringan kabel dan pipa bawah laut serta penataan zonasinya. Aturan tersebut tertuang dalam Kepmen tersebut.

Peta ini mencakup 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Di dalamnya terdapat pula 209 pitch manhole dan empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional yang meliputi area Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.

Menurut Luhut, penataan tersebut telah dikerjakan oleh tim yang anggotanya merupakan hasil kolaborasi kementerian dan lembaga, termasuk Badan Keamanan Laut dan TNI Angkatan Laut. Aturan itu dirancang dalam dua tahun terakhir.

Setelah ketentuan penataan pipa dan kabel terbit, Luhut menyebut pemerintah juga perlu membuat beleid yang mengatur proses bisnis dari hulu sampai hilir.

Pada kesempatan yang sama, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa kehadiran Kepmen ini diharapkan sebagai sebagai acuan untuk menjamin penataan nya di wilayah perairan Nasional agar menjadi lebih tertib.

Ia juga mengakui bahwa selama ini tidak tertib sehingga sering kali membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Ketidaktertiban itu disebut dapat menimbulkan konflik.

“Ketidaktertiban kegiatan pembangunannya ini dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut dan menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel dan pipa bawah laut,” sebutnya.

Untuk mengantisipasi adanya perubahan nasional yang bersifat strategis, atau adanya perubahan kondisi lingkungan dan kejadian bencana, maka penetapan tersebut dapat dievaluasi satu kali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Dan, sebagai tindak lanjut aturan, Trenggono menyebutkan masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Terutama perlu mendata yang sudah ada, serta mengidentifikasi, akah berada di dalam alur dan di luar alur.

Semoga regulasi ini bisa mencapai tujuannya dalam menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan kabel dan pipa bawah laut yang kondusif. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU