spot_img
Latest Phone

Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Soal Integrasi ChatGPT di iPhone

Telko.id - Elon Musk melalui perusahaan xAI dan xAI...

iPhone Lipat Apple Akan Gunakan Touch ID, Bukan Face ID

Telko.id - Apple dikabarkan akan menggunakan teknologi Touch ID,...

Apple Gagal Wujudkan iPhone Lipat Tanpa Lipatan, Rilis 2026?

Telko.id - Apple dikabarkan gagal mewujudkan iPhone lipat dengan...

Google Pixel Watch 4, Dukung Koneksi Satelit dan Baterai Lebih Besar

Telko.id - Google secara resmi meluncurkan Pixel Watch 4...

Garmin Index Sleep Monitor Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Index Sleep Monitor,...

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Sedang Garap Regulasi Drone

Telko.id – Menyikapi sudah digunakannya secara luas Drone dikalangan masyarakat, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo memandang perlunya ketentuan yang mangatur penggunaan pesawat tanpa awak itu, sekaligus standardisasinya mengingat pemanfaatannya yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

Menindaklanjuti hal itu, pada Selasa (8/11/2106) Bagian Hukum bersama Sekditjen SDPPI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberdayaan Drone Ditinjau dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi”, di Balmon Kelas II Surabaya, Jalan Ketintang Baru I No. 22 Surabaya, Jawa Timur.

FGD itu melibatkan asosiasi dan komunitas pengguna drone perwakilan dari Indonesia Bagian Barat itu, diselenggarakan guna menjaring masukan mengenai ketentuan hukum dan standardisasi perangkat drone, terutama berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio yang diperlukan ketika mengoperasikan alat tersebut.

Diskusi mengenai drone ini juga dihadiri oleh perwakilan Sekjen Kementerian Kominfo dan direktorat-direktorat Ditjen SDPPI, termasuk Biro Hukum, Setditjen, Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, serta dari Balmon Kelas II Surabaya.

Ditegaskan kembali bahwa FGD dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder dalam rangka menyusun regulasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan persyaratan teknis perangkat drone, sehingga menjamin aspek legalitas dan keamanan dalam pemanfaatan drone di Indonesia.

Pesawat terbang tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) atau yang dikenal dengan sebutan drone merupakan sebuah mesin terbang yang difungsikan dengan kendali jarak jauh (remote control) oleh penggunanya atau mampu mengendalikan dirinya sendiri. Pesawat udara nirawak yang bisasanya dilengkapi kamera action resolusi tinggi ini dikendalikan dengan remote dan spektrum frekuensi radio. Drone digunakan mengambil dan menyimpan gambar/data secara real time.

Drone selama ini digunakan antara lain sebagai pesawat pengintai, pemotretan udara pada area yang sangat luas, pengukuran karakteristik atmosfer, dan juga sebagai alat angkutan barang. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU