Telko.id – Menteri telekomunikasi Bangladesh, Tarana Halim telah mengungkapkan bahwa SIM card yang pada saat melakukan registrasi tidak disertai dengan otentikasi biometrik akan dinonaktifkan setelah batas waktu pendaftaran 30 April.
Sang Menteri mengatakan bahwa SIM card yang tidak terdaftar pada awalnya akan dinonaktifkan selama tiga jam pada tanggal 1 Mei sebagai peringatan, TelecomAsia melaporkan (27/4).
“SIM yang tidak terdaftar tetap akan dinonaktifkan secara permanen dalam waktu yang sangat singkat setelah tiga jam peringatan tadi,” katanya.
Sekadar informasi, hanya sekitar 70 juta dari total 130 juta pengguna ponsel di Bangladesh yang telah berada pada posisi ‘reregistered’ untuk SIM card mereka melalui sistem otentikasi biometrik. Namun, Tarana mengungkapkan sebuah harapan bahwa semua pengguna ponsel di Bangladesh akan mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah.
Bangladesh sendiri memperkenalkan persyaratan untuk mendaftarkan SIM card pengguna dengan otentikasi biometrik sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kegiatan kriminal termasuk operasi ilegal dari bisnis VoIP. Sementara itu, Pakistan sebagai negara tetangga juga telah siap dengan persyaratan seperti itu.
Pemerintah, regulator BTRC dan operator sekarang bekerja untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengguna ponsel tentang perlunya melakukan registrasi SIM card mereka menggunakan otentikasi biometrik dalam waktu yang ditentukan.
Apa yang dilakukan oleh ‘Kominfo’ nya Bangladesh ini sejatinya perlu dicontoh di Indonesia. Pasalnya, dengan registrasi semacam itu, tentunya akan semakin meminimalisir tindakan penipuan melalui jaringan selular yang tersedia bagi seluruh pengguna.
Di Indonesia sendiri, tercatat per 15 Desember tahun lalu, Kemenkominfo telah mewajibkan para operator di Indonesia untuk melakukan registrasi prabayar sesuai dengan kode gerai ataupun counter pulsa tempat dimana pengguna membeli SIM card tersebut. Kewajiban ini berlaku bagi nomor baru yang diregistrasi per 15 Desember 2015.
Diharapkan, setelah melakukan tindakan seperti ini, tidak akan ada lagi penipuan berkedok ‘layanan seks’ via SMS ataupun penipuan ‘Mama Minta Pulsa’.