Telko.id – Di dunia yang namanya infrastructure sharing sudah menjadi langkah biasa. Para operator secara ‘ikhlas’ berbagi terutama untuk mensukseskan 4G di Negara mereka.
Maklum saja, dengan adanya infrastructure sharing ini, maka investasi jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas menjadi lebih murah karena ditanggung bersama. Dengan demikian, percepatan untuk implementasi jaringan pun jadi lebih cepat. Yang paling besar adalah dampak pada Negara tersebut yang pastinya akan menjadi investasi yang lebih efisien.
Jika semua itu bisa terjadi, maka beban biaya koneksi pada masyarakat juga akan lebih affordable. Tidak kemahalan. Namun, semua itu harus ada peraturan yang menaungi nya, agar tidak terjadi pelanggaran hokum.
Bagaimana di Indonesia? Di Indonesia, wacana untuk infrastruktur sharing ini memang sudah sempat disebut-sebut beberapa tahun belakangan ini. Seperti MVNO atau Mobile Virtual Network Operator.
Wacana Infrstructure sharing di Indonesia mulai akan dikumandangkan lagi. Seperti yang disebutkan oleh Alexander Rusli, CEO Indosat Ooredoo yang juga menjadi ketua ATSI. “Infrastructure Sharing yang akan dilakukan di Indonesia adalah Infrastructure Sharing Active Equipment”.
Seperti apa Infrastructure Sharing Active Equipment itu? Masih belum jelas betul karena aturan yang untuk melindungi langkah operator untuk melakukan infrastructure sharing ini juga belum ada. “Tahun depan, baru akan dikeluarkan aturannya. Jadi tunggu saja,” ujar Alexander menjelaskan.
Sebagai wacana, di luar negeri yang melakukan infrastructure sharing adalah operator ke dua dan ke tiga. Bukan yang menjadi leader. Jika pun di Indonesia nanti nya aka nada aturannya maka bukan juga menjadi harga mati bagi operator untuk melakukan infrastructure sharing ini. (Icha)