spot_img
Latest Phone

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

PC Global Melonjak 4,9% di Q1 2025, Tapi Tarif China Ancam Pasokan

Telko.id - Angka-angka terbaru dari IDC mengungkap fakta mengejutkan:...

Lenovo Yoga Slim 9i: Laptop Premium Pertama dengan Kamera di Bawah Layar

Telko.id - Bayangkan sebuah laptop yang tidak hanya memukau...
Beranda blog Halaman 1238

Tidak Puas Atas Jawaban Facebook, Pemerintah pun Layangkan SP II

0

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, hari ini Selasa (10/04/2018), telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga.

“Dalam SP II itu memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam  Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

Kementerian Kominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan Kementerian Kominfo.

Namun Kementerian Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat. (Icha)

 

 

 

Berkat Marketplace, Jumlah Investor Reksa Dana Bareksa Tumbuh Pesat

Telko.id – Trend digital memang kini sudah merambah ke industri reksa dana juga. Itu sebabnya, beberapa waktu lalu Bareksa, sebuah Marketplace reksa dana online melakukan kemitraan dengan beberapa market place dan perusahaan digital money. Yakni Tokopedia, Bukalapak, Doku, dan Mandiri e-Cash.

Ternyata, kerjasama itu mampu mencetak 100.000 investor reksa dana pada 09 April 2018. Angka itu melonjak lebih dari 58 persen dibandingkan Desember 2017 yang sebanyak 63.500 investor reksa dana, atau hanya dalam waktu tiga bulan. Hasil tersebut membuat, Bareksa menguasai pangsa pasar industri reksa dana sekitar 16 persen berdasarkan jumlah investor. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) jumlah investor reksa dana tercatat sebanyak 619.380 investor per Desember 2017.

Seiring kenaikan jumlah investor, Bareksa juga membukukan kenaikan jumlah dana yang dinvestasikan oleh nasabah menjadi Rp850 miliar per 9 April 2018. Angka itu melonjak 88 persen dibandingkan per Desember 2017 dana yang diinvestasikan Rp450 miliar.

Kenaikan jumlah dana yang diinvestasikan di reksa dana melalui Bareksa seiring pertumbuhan industri.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja industri reksa dana pada 2017 cukup cemerlang. Jumlah produk reksa dana tahun lalu naik menjadi 1.777 produk dibandingkan 2016 yang sebanyak 1.425 produk. Nilai aktiva bersih (NAB) industri reksa dana pada 2017, juga melonjak 35 persen menjadi Rp457,5 triliun dibandingkan Rp338,7 triliun di 2016.

Tidak berbeda jumlah unit penyertaan (UP) beredar sepanjang 2017 tercatat 324,2 miliar, atau naik 35 persen dari Desember 2016 yang sebanyak 240,2 miliar. Nilai subscription naik 10 persen menjadi Rp386,5 triliun pada Desember 2017.

“Kenaikan jumlah investor Bareksa didorong oleh kenaikan jumlah investor melalui Bareksa sendiri, maupun ditopang oleh kemitraan dengan beberapa perusahaan terkemuka yakni Tokopedia, Bukalapak, Doku, dan Mandiri e-Cash,” kata Co Founder Bareksa, Karaniya Dharmasaputra.

PT Tokopedia (Tokopedia), perusahaan marketplace terbesar di Indonesia, pada awal Maret 2018 resmi mengumumkan kerja sama dengan Bareksa dalam menyediakan fasilitas pembelian reksa dana online, yang bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam berinvestasi. Awal kerjasama dimulai sejak Februari 2018 atau dua bulan lalu.

Sebelumnya pada Januari 2017, Bareksa juga meluncurkan kemitraan dengan PT Bukalapak, yang juga merupakan marketplace terbesar di Indonesia dengan menghadirkan fitur Bukareksa bagi pengguna Bukalapak. BukaReksa merupakan fitur di Bukalapak yang menyediakan sarana berinvestasi reksa dana secara online dan aman.

Kerja sama Bareksa dengan DOKU (PT Nusa Inti Artha), penyedia mobile wallet juga telah diumumkan pada Agustus 2016 dengan menyediakan tabungan reksa dana online di DOKU.

Kemudian pada pertengahan 2017, kerja sama antara Bareksa dengan Mandiri e-Cash, semakin mempermudah pembayaran atau pembelian reksa dana. Jika sebelumnya metode pembayaran hanya dengan cara transfer bank, saat ini nasabah Bareksa yang menggunakan aplikasi Mandiri e-Cash membayar transaksi reksa dana dengan aplikasi tersebut. Kelebihan pembayaran melalui Mandiri e-Cash adalah nasabah terhindar dari biaya transfer bank.

Presiden Direktur Bareksa Portal Investasi, Ady F Pangerang, menyatakan ada beberapa faktor yang menjadi pendorong lonjakan minat masyarakat terhadap produk reksa dana. Di antaranya penurunan suku bunga acuan hingga kemudahan masyarakat membeli reksa dana.

“Sejak September 2017, suku bunga acuan BI turun jadi 4,25 persen dari sebelumnya 4,5 persen. Kondisi itu mendorong penurunan suku bunga deposito. Sehingga masyarakat mulai melirik alternatif investasi lain seperti reksa dana,” ungkap Ady.

Menurut Ady, seiring dengan perkembangan teknologi, penyedia platform pembelian dan penjualan (marketplace) reksa dana secara online muncul. “Kemudahan yang diberikan membuat masyarakat dapat membeli reksa dana di manapun dan kapanpun,” imbuhnya. (Icha)

 

 

Ini Tanggapan Indosat Terkait 2,2 Juta Nomor Diregistrasi Pakai 1 NIK

0

Telko.id – Pada saat Rapat Dengar Pendapat Senin (9/4/2018) kemarin, antara Komisi I DPR RI dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta Komisi I DPR RI, terungkap bahwa ada penyalahgunaan data NIK untuk diregistrasikan.

Di mana, 1 Nomor Induk Kependudukan atau NIK digunakan untuk registrasi banyak nomor.  Angka nya cukup mengagetkan karena besar. Dan, hal ini tidak hanya ada di satu operator saja, tetapi terjadi pada empat operator besar di Indonesia, yakni Indosat, Telkomsel, XL dan Tri.

Berdasarkan data dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil yang disampaikan oleh Zudan Arif Fakrulloh, secara total, terdapat penggunaan 227.945 NIK yang mencurigakan karena mendaftarkan 133,22 juta nomor atau tepatnya 133.228.755 nomor seluler prabayar. Artinya, satu NIK bisa digunakan untuk meregistrasi lebih dari 10 nomor.

Rinciannya adalah Indosat Ooredoo 2,2 juta nomor diikuti oleh Telkomsel sebanyak 518.000 nomor prabayar yang diregistrasikan menggunakan 1 NIK. Kemudian XL, 319.000 nomor yang diketahui. Lalu, Tri 83.000 serta 146.000 Smartfren.

Angka tersebut menurut Zudan merupakan angka akumulasi dari mulai dilaksanakannya registrasi kartu prabayar sampai dengan akhir. Sebagaimana diketahui, registrasi kartu prabayar dilakukan sejak akhir Oktober 2017 sampai dengan akhir Februari 2018.

Indosat sendiri menyatakan jutaan nomor yang dinilai tidak wajar telah diblokir dan membantah ada manipulasi perusahaan.

“Terkait dengan anomali data 1 NIK yg digunakan untuk melakukan registrasi di banyak nomor seperti yang disampaikan di RDP kemarin, kami telah melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut,” kata Deva Rachman
, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, ketika ditemui oleh Telko.id.

Deva menambahkan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen untuk turut mensukseskan program registrasi prabayar demi kenyamanan masyarakat dan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi serta untuk menciptakan iklim industri yang lebih baik. Dan Indosat sudah melaksanakan program registrasi prabayar sesuai dengan peraturan dan mekanismi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Begitu ada informasi dari Dukcapil tentang nomor yang anomali, kami langsung melakukan pemblokiran karena memang kami tidak bisa melakukan verifikasi. Yang bisa melakukan verifikasi hanya Dukcapil,” kata Deva.

Pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo yang diwakili oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Ahmad Ramli, menyatakan bahwa telah melakukan koordinasi bersama dengan BRTI, Dukcapil, dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mengusut oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

“Sekarang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Banyak pihak yang dipanggil, termasuk juga kami, Dukcapil, BRTI. Semuanya diusut sampai ketahuan ini siapa dan melakukan apa,” ia menjelaskan.

Ahmad Ramli mengatakan, tindakan yang bisa dilakukan sesegera mungkin adalah memblokir nomor-nomor yang bersangkutan. Jika hasil penyelidikan sudah ada, barulah bisa diupayakan sanksi lain. “Bisa macam-macam, bisa sanksi administrasi atau pidana. Tapi biarkan dulu ini semua berproses,” ujarnya. (Icha)

 

DPR Dorong Kominfo Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi

0

Telko.id – Dengan adanya kasus kebocoran data salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Facebook, Anggota Komisi I DPR DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Pemerintah harus segera mengusulkan agar RUU tersebut bisa masuk dalam Prolegnas prioritas sehingga bisa secepatnya dibahas dan diundangkan,” kata Charles dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/4/2018).

Politikus PDI Perjuangan ini menilai kebocoran data Facebook di Indonesia membuat para pengguna dan pemilik akun Facebook menjadi was-was.

Selain merasa tidak aman dan data pribadi mereka dapat disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, kebocoran data pribadi seseorang rawan disalahgunakan untuk nelakukan penipuan online dan tindak pidana siber lainnya.

“Selama ini regulasi yang digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

Namun Charles menilai kasus Facebook tersebut sesungguhnya bisa menjadi momentum percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Dirinya menjelaskan, yang dibutuhkan untuk memperkuat dan memberikan jaminan proteksi data pribadi para pengguna internet di Indonesia.

Charles juga menilai apalagi nantinya akan ada pasal-pasal penindakan dan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembocoran atau pencurian data pribadi.

“Namun RUU Perlindungan Data Pribadi belum diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam prolegnas 2018 sehingga RUU ini sementara waktu belum bisa dibahas apalagi diundangkan,” katanya.

Menurutnya saat ini Komisi I DPR RI sudah membentuk Panja Perlindungan Data Pribadi dan sudah mulai mengundang instansi-instansi dan kementerian terkait untuk melakukan rapat kerja.

Dengan harapan agar pemerintah bisa lebih optimal dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna internet Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Facebok jika tidak juga memberikan data yang diminta.

Pasalnya, setelah adanya peringatan lisan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengkonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2018. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) memberikan peringatan tertulis padahari Kamis (05/04/ 2018) baru dijawab dengan 2 (dua) surat resmi dari Facebook. Namun belum disertai dengan penjelasan yang rinci serta memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

Langkah ini diterapkan sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) PM 201/2016 yang memerintahkan Kementerian Kominfo memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan dengan tahapan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta dengan segera Facebook menutup layanan kategori mitra, yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook dalam bentuk kuis, tes kepribadian atau sejenisnya. Selain itu Facebook juga diminta memberikan hasil audit kepada Pemerintah, atas terjadinya kelalaian penyalahgunaan data pribadi dimaksud.

Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data yang diduga disalahgunakan.

Jaminan Perlindungan Atas Data Pribadi
Jaminan atas data pribadi diatur dalam legislasi dan regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016) Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Lalu, ada Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 yang menyebutkan bahwa perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Menurut PM 20/2016, sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Pemilik data pribadi, menurut Permen PM 20/2016, berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Hal terkait hak ini diatur dalam Pasal 26 PM 20/2016.

Setiap penyelenggaran sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi. Adapun informasi yang harus disampaikan antara lain, alasan atau penyebab kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dapat dilakukan secara elektronik, harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan dan pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut,

Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Icha)

 

DPR Dorong Kominfo Kaji Aturan Registrasi Prabayar

0

Telko.id – Berkaitan dengan adanya peraturan tentang Registrasi Prabayar,  30 April adalah batas akhir karena 1 Mei 2018 sudah diberlakukan pemblokiran total layanan telekomunikasi. Bila pelanggan masih belum melakukan registrasi yang divalidasi dengan NIK dan nomor KK.

Namun, dalam perjalanannya, muncul beragam permasalahan. Itu sebabnya, pada pemaparan yang dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah serta Dirjen PPI Ahmad M Ramli, Dewan Perwakilan Rakyat masih terus menyoroti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Komisi I DPR meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkaji dampak aturan registrasi tersebut.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kajian ini diperlukan karena ada kekhawatiran merugikan pedagang pulsa. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu dinilai belum bisa memberikan solusi.

“Kemenkominfo bisa mengkaji dampak dari aturan registrasi kartu tersebut terhadap pelaku bisnis outlet, sehingga ada win-win solution,” kata Bobby dalam keterangannya, Senin, 9 April 2018.

Menurut politisi Golkar ini, pemerintah terutama Kemenkominfo harusnya punya kebijakan yang tak memunculkan kerugian usaha pedagang pulsa. Kebijakan pembatasan registrasi untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya tiga nomor kartu SIM belum berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari berdagang pulsa.

“Negara juga harus menjaga data pengguna pribadi dalam konteks registrasi tersebut. Di lain pihak juga agar operator bisa bersinergi dengan pelaku bisnis outlet. Jangan sampai menimbulkan kerugian investasi bisnis yang masuk padat karya ini,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan dari Sekretaris Jenderal Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Abas, Permen Nomor 14 Tahun 2017 harus ditolak, karena tak berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus paham, kartu perdana prabayar menjadi produk yang punya nilai jual lebih dibanding pulsa.

“Kartu perdana prabayar sudah jadi komoditas utama dalam pasar seluler yang memiliki nilai jual lebih ketimbang pulsa. Outlet punya peran yang menentukan dalam ekosistem pasar seluler,” kata Abas, Senin, 9 April 2018.

Pasalnya, permen yang mengaturan registrasi mandiri merugikan outlet. Dari data KNCI, lebih 5 juta jiwa masyarakat Indonesia punya pendapatan yang tergantung dari berdagang pulsa.

“KNCI tegas menolak pembatasan dan akan mengawal janji dirjen PPI Kominfo sistem registrasi untuk outlet maksimal akhir bulan ini,” tuturnya.

Di sisi lain, muncul juga permasalahan, di mana Jutaan nomor terdaftar hanya dengan beberapa nomor induk kependudukan dalam program registrasi ulang nomor seluler prabayar.

Pada data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencatat tiga NIK paling mencurigakan yang bisa menembus sistem pencatatan. Hal itu, bahkan terjadi di seluruh operator seluler

Nomor pelangan seluler prabayar Indosat menjadi jumlah terbanyak yang bisa ditembus tiga NIK. NIK pertama terdaftar dengan 2.221.656 nomor, NIK kedua terdaftar dengan 1.847.625 juta nomor, dan NIK ketiga tedaftar atas dengan 1.601.391 juta nomor.

Hal yang sama juga terjadi pada operator seluler lain namun pada jumlah yang lebih kecil. Pada Telkomsel, NIK pertama menembus 518.962 nomor. Kemudian, NIK kedua dengan 409.043 nomor dan terakhir 402.034 nomor.

Pada XL, satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan berturut-turut 319.251 nomor, 310.002 nomor dan 310.001 nomor. Sementara itu, pada Tri jumlah terbesar yang bisa ditembus yakni 83.575 nomor. Sisanya, satu NIK masing-masing bisa mencatatkan 66.432 nomor dan 40.631 nomor.

Adapun, pada Smartfren yang tercatat dengan satu NIK berturut-turut sebanyak 145.868 nomor, 63.136 nomor dan 57.879 nomor.

Secara total, terdapat penggunaan 227.945 NIK yang mencurigakan karena mendaftarkan 133,22 juta nomor atau tepatnya 133.228.755 nomor seluler prabayar. Artinya, satu NIK bisa digunakan untuk meregistrasi lebih dari 10 nomor.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais pun menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan, dengan angka sebesar itu tak mungkin dilakukan gerai. Pastinya, terdapat motif bisnis yang dilakukan operator agar bisa mendaftarkan nomor sebanyak-banyaknya.

Dia berasumsi bahwa registrasi nomor dengan jumlah besar itu karena untuk menyelamatkan nomor yang sudah diproduksi agar tidak terblokir.

“Korporasi pasti [motifnya] bisnis untuk menyelamatkan nomor yang sudah diproduksi dan tidak mau dibatasi oleh kebijakan ini,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan BRTI dan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Ruang Rapat Komisi I, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Selain itu, muncul juga perbedaan data jumlah pelanggan prabayar yang berhasil melakukan registrasi. Data yang diterima operator sebesar 304 juta dan Dukcapil mencatat 350 juta.

Saat ini, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli, menyebutkan hasil rekonsiliasi Dukcapil dan operator seluler tercatat 317.630.982 nomor.

Angka tersebut dengan rincian di antaranya Telkomsel 151.792.483, Indosat Ooredoo 97.825.963, XL 46.746.784, Hutchison 3 Indonesia (Tri) 13.565.744, Smartfren 7.686.203, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 13.805 nomor.

“Hasil rekonsiliasi bersama antara Dukcapil dan operator, yaitu ada 317 juta,” kata Ramli di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Data tersebut tercatat untuk kurun waktu 11 Oktober 2017 sampai 4 April 2018.

Itu artinya, angkanya terus meningkat. Mengingat bahwa proses registrasi ulang prabayar masih berlangsung, meski saat ini sudah memasuki pemblokiran layanan telekomunikasi bertahap. (Icha)

Perkawinan Blockchain dan IoT Solusi Perangi Risiko Cyber di Industri Proptech

0

Telko.id – Dengan semakin marak nya transformasi digital, maka risiko terhadap kejahatan cyber pun menjadi tantangan tersendiri. Demikian juga dengan Proptech atau property technologi.

JLL dan Tech in Asia menyoroti peluang dan ancaman invoasi smart city yang tertuang dalam laporannya ‘Click and Mortar: The Growing Influence of Proptech’.

Dalam laporan tersebut terdapat analisa tentang konvergensi real estate dan teknologi di 13 pasar di seluruh kawasan dan cara-cara bagaimana teknologi diterapkan untuk menghubungkan real estate perkotaan, infrastruktur dan layanan.

Inisiatif untuk membentuk kota pintar saat ini sedang banyak dilaksanakan di seluruh dunia. Seperti di India, negara ini berniat untuk mengubah 100 kotamadya dengan Misi Kota Cerdas. Lalu, lebih dari 500 kota di China telah memulai transformasi cerdas mereka, sementara Jepang dan Korea sudah membanggakan proyek kota cerdas. Singapura sedang mengembangkan visi Negara Cerdas, yang diluncurkan pada tahun 2014, dan pada 18 Maret. Bahkan ada dana investasi Asean- Australia senilai 23 juta dolar AS yang dipersiapkan untuk mendukung smart city di Asia Tenggara.

“Itu sebabnya, proptech adalah alat utama dalam pengembangan kota di masa depan dan kami dalam bisnis real estate memiliki peran penting, terutama dalam pengembangan dan pengelolaan properti cerdas,” kata Albert Ovidi, Chief Operating Officer, JLL Asia Pacific.

Albert menambahkan “Investasi infrastruktur digital semakin penting bagi kota-kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih layak huni dan menarik serta mempertahankan talenta terbaik.”

“Namun mempertimbangkan akselerasi wilayah dalam penggunaan Internet of Things (IoT) dan ketergantungan yang tinggi pada pengumpulan data dan analisis, sangat penting bagi kota cerdas untuk mengembangkan perlindungan yang efektif terhadap risiko dunia maya,” ujar Alber mengingatkan.

Menurut laporan ini, semakin industri real estat menjadi lebih maju secara teknologi, maka resiko dunia maya juga semakin meningkat. Meskipun sebagian besar proptech start-up lebih banyak melayani sektor perumahan; bukan berarti sektor komersial terhindar dari resiko. Bahkan, pemilik properti dan penyewa menghadapi tekanan karena munculnya gedung pintar di mana mereka memiliki sistem manajemen gedung pada ponsel pintar mereka.

“Banyak inovasi menarik yang dikembangkan di sektor proptech, seperti kontrol rumah pintar atau drone untuk manajemen properti, memiliki potensi untuk meningkatkan pengalaman pengguna,  menghemat waktu, uang dan energi,” kata George Thomas, Chief Information Officer, JLL Asia Pacific .

George juga menambahkan, “Sebagai perusahaan, kami berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk menyediakan produk dan layanan baru bagi klien kami. Tetapi kami juga harus mempertimbangkan implikasi dari keamanan data dan privasi ketika sektor ini berkembang. ”

Salah satu teknologi yang menjadi solusi untuk memerangi risiko cyber dalam industry proptech saat ini adalah BIoT, konvergensi Blockchain dan Internet of Things.

Terlebih di tengah banyaknya inisiatif kebijakan dunia maya yang sedang berlangsung di seluruh wilayah, ketika pemerintah bekerja untuk memperkuat keamanan sistem informasi domestik, mereka berkolaborasi dengan mitra internasional untuk berbagi intelijen. Hal ini tentu akan meningkatkan identifikasi ancaman, sehingga perlu melindungi infrastruktur penting.

BIoT ini diharapkan dapat meluncurkan berbagai layanan dan bisnis baru, di antaranya gedung dan rumah pintar yang menguntungkan. BIoT akan memungkinkan akses real-time ke data dari sensor, dengan perlindungan penawaran blockchain. Yang paling penting adalah membangun kepercayaan, mengurangi waktu dan mempercepat transaksi.

“Ketika ruang proptech berkembang, terdapat peluang besar bagi pemilik dan penghuni real estate,” tambah Ovidi.

Ovidi pun mengingatkan bahwa “Kota dan tempat kerja yang lebih cerdas membawa nilai yang luar biasa. Tetapi untuk mendapatkan manfaat penuh mereka, kami harus memprioritaskan ketahanan sistemik untuk memastikan kami mengelola potensi risiko. ” (Icha)

Mengupas Sepak Terjang Cambridge Analytica

Didirikan sejak 1209 oleh Raja Henry VIII dan St John’s, konon universitas ini memiliki persyaratan masuk paling ketat sejagat. Mungkin juga ini merupakan institusi pendidikan yang paling prestisius, karena seluruh raja, ratu dan para bangsawan Inggris wajib “makan bangku sekolah” di sini.

Saking terkenalnya, ada puluhan kota lain yang mengadopsi nama Cambridge, sebut saja seperti di Australia, Kanada, Selandia Baru dan Amerika Serikat. Bahkan di Inggris sendiri, ada dua kota yang menggunakan nama Cambridge.

Mungkin saja ini yang menginspirasi, Alexander Nix, saat memberikan nama Cambridge Analytica untuk perusahaan yang didirikannya pada tahun 2013 lalu itu. Cambridge Analytica  sendiri merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan bernama Strategic Communication Laboratories (SCL Group).

Seperti perusahaan induknya, Cambridge Analytica juga mencari fulus di sektor jasa, seperti menyediakan data, analitik dan strategi kepada pemerintah dan organisasi militer di seluruh dunia.

Nix bergabung SCL pada 2003 setelah menamatkan studinya di Universitas Manchester dan bekerja di perusahaan keuangan. Pastinya Nix tak sendiri merogoh kocek untuk membangun Cambridge Analytica, karena dia mendapat suntikan dana dari Robert Mercer, anggota partai Republik.

Direktur pelaksana divisi politik Cambridge Analytica adalah Mark Turnbull, yang menghabiskan 18 tahun di perusahaan komunikasi Bell Pottinger sebelum bergabung dengan SCL.

Skandal Cambridge Analytica

Cambridge Analytica sontak terkenal pada 17 Maret lalu, ketika Harian London Observer dan The New York Times melaporkan bahwa perusahaan tersebut memperoleh 50 jutaan informasi data pengguna Facebook.

Data tersebut kemudian dipakai untuk membangun perangkat lunak yang dapat menargetkan pemilih yang belum jelas (swing voter) potensial dalam kampanye politik, termasuk pada pemilihan Presiden (Pilpres) AS pada 2016 lalu, yang dimenangkan Donald Trump.

Nix mengatakan bahwa Cambridge Analytica dibentuk untuk mengatasi kekosongan di pasar politik partai Republik di AS. Ucapannya menjadi jelas, ketika Mitt Romney dikalahkan dalam pilpres AS 2012.

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dilakukan Cambridge Analytica? Postingan blog di halaman Medium.com oleh Frederike Kaltheuner menjelaskan bahwa perusahaan ini melakukan lebih dari sekadar memprediksi minat pengguna Facebook atau perilaku masa depan, karena perusahaan ini membangun profil psikometrik.

Baca juga: Data 50 Juta Pengguna Facebook untuk Menangkan Trump

Psikometri sendiri adalah bidang psikologi yang dikhususkan untuk mengukur ciri-ciri kepribadian, bakat, dan kemampuan. Menyimpulkan profil psikometri berarti mempelajari informasi tentang seorang individu yang sebelumnya hanya bisa dipelajari melalui hasil tes dan kuesioner yang dirancang khusus.

Misalnya seberapa neurotik Anda, seberapa terbuka Anda terhadap pengalaman baru atau apakah Anda suka bertengkar dan seterusnya.

Kemampuan “jahat” ini bergantung pada segudang data-data yang dikumpulkan perusahaan, melalui Kogan, dalam kurun waktu 2013 – 2015. Beberapa pengguna Facebook kemudian sadar bahwa mereka sedang diprofilkan dengan cara ini.

Dengan menggunakan metodologi profil kepribadian, perusahaan yang tergolong sangat muda itu mulai menawarkan sistem pembuatan profilnya ke lusinan kampanye politik di berbagai negara.

Cambridge Analytica mampu memperoleh data ini di tempat pertama berkat celah dalam API Facebook, sebelum ditutup. Celah ini memungkinkan pengembang pihak ketiga mengumpulkan data, tidak hanya dari pengguna aplikasi mereka, tetapi dari semua orang atau teman-teman pengguna mereka di jaringan Facebook.

Sebenarnya akses ini memiliki syarat bahwa data tersebut tidak boleh dipasarkan atau dijual. Namun Cambridge Analytica tak ambil pusing dengan melanggarnya secara langsung.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah perusahaan ini cenderung mendeskripsikan kemampuannya dalam bahasa yang megah, menggembar-gemborkan keahliannya pada “peperangan psikologis” dan “operasi pengaruh”.

Cambridge Analytica juga telah lama mengklaim bahwa pemahaman canggih psikologi manusia membantunya menargetkan dan membujuk orang-orang mengikuti pesan pilihan klien.

Channel 4 News di Inggris bahkan memposting video Analytica yang memperlihatkan Nix sedang berbicara tentang trik jebakan, sebagai cara untuk memenangkan kampanye.

Video-video yang ditayangkan Channel 4 itu mencakup serangkaian pertemuan di hotel-hotel London selama empat bulan antara November 2017 hingga Januari 2018.

Video-video itu kadang-kadang menyorot Nix, Turnbull, dan Kepala Petugas Data Alex Tyler. Ketika laporan ini muncul, dewan perusahaan menangguhkan Nix, menunda penyelidikan.

Christopher Wylie, Mantan kontraktor Cambridge Analytica yang membantu membangun algoritma juga mengatakan pimpinan dan karyawan di sana membanggakan diri, karena telah menggunakan rekayasa skandal seks, berita palsu dan trik kotor untuk menggoyang pemilu di seluruh dunia. Saat ini Wylie menjadi whistle blower yang telah bersaksi di parlemen Inggris.

“Kami mengeksploitasi Facebook untuk memanen profil jutaan orang dan membangun model untuk mengeksploitasi apa yang kami ketahui tentang mereka dan menargetkan ‘setan batin’ mereka. Itu adalah dasar dibangunnya seluruh perusahaan,” kata Wylie kepada Observer, baru-baru ini.

Selasa lalu, Wylie telah memberi kesaksian di depan anggota parlemen Inggris tentang bagaimana para juru kampanye pro-Brexit, yang terkait dengan Cambridge Analytica, diduga “tertipu” menjelang referendum ketika Inggris meninggalkan Uni Eropa.

Kesaksian selama hampir empat jam itu mengikuti tuduhan whistle blowerlainnya, Shahmir Sanni, bahwa kelompok-kelompok kampanye pro-Brexit berpotensi melanggar undang-undang tentang batas pengeluaran referendum ketika membayar perusahaan data AggregateIQ, yang terkait dengan Cambridge Analytica.

AggregateIQ dilaporkan menerima 40 persen dari seluruh anggaran Vote Leave untuk layanan pemasaran digital.

Setelah kemenangannya dalam referendum, Direktur kampanye organisasi Vote Leave, Dominic Cummings mengakui adanya peran penting dari AgregatIQ. “Kami tidak bisa melakukannya tanpanya (AgregatIQ),” sebut Cummings.

Kominfo Bekukan Penjualan Smartphone Infinix Zero 5

0

Telko.id – Infinix terbukti memasukan data yang tidak sesuai dengan spesifikasi untuk tipe X603 – 3G atau akan dijual dengan nama Zero 5. Indikasi tersebut ditemukan oleh Kominfo berdasarkan dari pengaduan masyarakat terkait penjualan perangkat pesawat telepon seluler tersebut di situs e-commerce milik Lazada Indonesia.

Di mana, ditemukan tindak kecurangan dalam memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN). Infinix diduga menjual perangkat Infinix Zero 5 yang tidak sesuai sertifikat.

Kominfo pun sudah melakukan klarifikasi dengan PT. Bejana Nusa Agung. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Perdagangan Perangkat Telekomunikasi PT. Bejana Nusa Agung nomor 301/BA/KOMINFO/DJSDPPI.4/04/2018 tanggal 3 April 2018, ditemukenali terdapat pelanggaran pemenuhan ketentuan persyaratan teknis atas perangkat pesawat telepon seluler dimaksud.

Pelanggaran dimaksud terkait dengan sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung yang hanya memiliki kemampuan 3G, namun ditemukenali bahwa perangkat tersebut juga memiliki kemampuan teknologi LTE sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku.

“Atas pembekuan sertifikat dimaksud, PT. Bejana Nusa Agung harus menarik produk pesawat telepon seluler yang telah didistribusikan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri  Komunikasi dan Informatika,” tulis Kominfo melalui pernyataan resminya, Kamis (5/4/2018).

Namun, sertifikat untuk perangkat Infinix Zero 5 LTE (4G), dengan nomor 54666/SDPPI/2018, tidak dicabut oleh Kominfo. Artinya, Infinix Zero 5 4G masih diperbolehkan dijual di Tanah Air. (Icha)

Waduh, 1 Juta Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor!

0

Telko.id – Facebook akhirnya membuka jumlah data pribadi penggunanya yang dicuri oleh firma Cambridge Analytica. Sebelumnya, beredar bahwa jumlah data yang dicuri mencapai 50 juta, ternyata lebih besar lagi. Mencapai 87 juta.

Walaupun Mark Zuckerberg, CEO Facebook menyatakan dalam Facebook Newsroom, bahwa “Kami tidak mengeluarkan angka 50 juta. Itu berasal dari pihak lain. Saya cukup yakin bahwa berdasarkan analisis kami, jumlahnya tidak lebih dari 87 juta”.

Sebagai informasi, Cambridge Analytica merupakan konsultan politik yang digunakan Donald Trump dalam kampanye pemenangan pilpres Amerika Serikat pada 2016.

Angka yang cukup besar tentu mengejutkan banyak orang. Dan, ternyata ada 1 juta data pribadi masyarakat Indonesia juga yang turut dicuri oleh Cambridge Analytica tersebut. Itu sebabnya, Menteri Kominfo, Rudiantara langsung mengundang dan bertemu dengan Facebook yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari untuk membahas penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia tersebut.

Usai pertemuan, Menkominfo menyatakan bahwa seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkenaan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, yakni Peraturan MenKominfo no 20 tahun 2016.

Pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut ada sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 milyar rupiah. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. Sedangkan teguran secara tertulis segera dikeluarkan hari ini juga.

“Kita harus bergerak cepat. Fitur apa yang memang tidak diperbolehkan. Itu harus ditutup,” kata Rudiantara.

“Saya juga sudah koordinasi ke Kapolri untuk menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia. Karena kalau di dunia maya, penindakannya adalah Kominfo, tapi kalau di dunia nyata itu wewenangnya penegak hukum yakni kepolisian,” ujar Rudiantara.

Jadi Facebook akan terkena sanksi administrasi yang akan dikeluarkan oleh Kominfo dan sanksi pidana, bisa sampai terkena hukuman 12 tahun dan denda sampai 12 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Rudiantara juga meminta kepada Facebook untuk menghentikan/mematikan aplikasi kuis dan sejenisnya yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook. Pasalnya, masyarakat Indonesia yang banyak dicuri data pribadinya adalah yang suka kuis.

Itu sebabnya, Menteri Kominfo menyarankan untuk mencoba puasa dari media sosial untuk sementara waktu tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa dan melihat media sosial lebih ke sisi positif misalnya untuk peningkatan kegiatan ekonomi.

Kominfo juga meminta Facebook melakukan shutdown aplikasi-aplikasi yang bekerjasama dengan pihak ketiga, terutama yang berbentuk kuis-kuis yang bekerjasama dengan Cambridge Analytical untuk tidak digunakan di Indonesia. Selain itu juga meminta rencana audit yang dilakukan oleh Facebook terhadap aplikasi yang bekerjasama dengan pihak tiga dan diberikan hasilnya.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri Kominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Facebook internasional atau pusat. Tapi kapan akan melakukan auditnya? Kami belum bisa menyampaikan karena yang melakukan adalah Facebook pusat,” kata Ruben.

Pada hari yang sama setelah keterangan pers, Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika telah menyerahkan surat berisi teguran tertulis kepada Facebook.

Pemerintah, dalam hal ini Kominfo pun tidak akan segan memblokir Facebook jika memang nanti diperlukan. Tentunya mekanisme ini harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, menurut Rudiantara ada Sembilan platform media social dan messenger, ada tiga yang kurang kooperatif. “Kami punya statistiknya. Jadi, kami tidak hanya menyebut nakal, tapi ada datanya. Kami ada data berapa persen dari permintaan pemerintah tentang suspend atau takedown account”. Sayang, tidak disebutkan siapa saja. (Icha)

Registrasi Prabayar Memasuki Tahap Pemblokiran Panggilan dan SMS

0

Telko.id – Bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi kartu prabayarnya, maka sekarang sudah tidak bisa melakukan penggilan dan SMS. Kartu hanya bisa digunakan untuk akses internet.

I Ketut Prihadi, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membenarkan jika pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi akan diblok layanan baik itu incoming massagemaupun incoming call. Meski diblok namun pelanggan yang ingin melakukan registrasi kartu prabayar masih dapat melakukan  baik itu melalui layanan mandiri melalui SMS 4444 atau mendatangi galeri yang dimiliki oleh operator.

Meski demikian, semua operator masih membuka akses untuk para pelanggannya melakukan registrasi sampai dengan pemblokiran total pada tanggal 1 Mei 2018.

“Melihat tingginya antusiasme pelanggan dalam melakukan registrasi nomor prabayar, Telkomsel tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Kami juga optimis seluruh pelanggan Telkomsel dapat teregistrasi sesuai jadwal,” kata Denny Abidin, General Manager External Corporate Communications Telkomsel.

Setelah registrasi berhasil, secara otomatis pelanggan dapat kembali menikmati layanan untuk berkomunikasi seperti biasa.

Wakil Presiden Direktur PT Hutchison Tri Indonesia (H3I) Danny Buldansyah mengungkapkan pihaknya sendiri melakukan pemblokiran dilakukan secara bertahap. Pasalnya, dia menilai tidak bisa melakukan pemblokiran langsung kepada seluruh pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu prabayar.

“Misalnya, 1 Maret lalu yang belum registrasi, maka outgoing call diblok. Namun, dilakukan secara bertahap dan selesai dilakukan 20 Maret lalu. Sekarang mulai lagi pemblokiran tahap dua,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/4).

Lebih lanjut, Danny menggungkapkan saat ini proses registrasi dan pemblokiran belum memiliki dampak yang signifikan. Pasalnya, pelanggan Tri didominasi oleh pelanggan data.

Hingga saat ini, pelanggan Tri yang tercatat melakukan registrasi sekitar 15 juta hingga 16 juta.

“Dari masa pemblokiran tahap pertama, baru bertambah sekitar 3 juta pelanggan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, GM Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengungkapkan saat ini pelanggan yang melakukan registrasi terus meningkat.

“Saat ini jumlah pelanggan yang sudah registrasi lebih dari 40 juta dan terus meningkat,” ujarnya.

Ayu pun mengungkapkan pihaknya mengantisipasi registrasi kartu SIM tahap dua ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan agar tak melewati batas waktu.

Sementara itu, Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Adita Irawati mengungkapkan pihaknya pun terus melakukan edukasi dan sosialisasi di beberapa area hingga regional.

“Pemilihan lokasi kunjungan ini menyasar pelanggan yang ada di sejumlah titik keramaian seperti pemukiman padat, pasar tradisional, insitusi pendidikan, perkantoran hingga kawasan industri,” paparnya.

Bahkan, operator ini pun di area Jabotabek Jabar bersama seluruh karyawan terlibat lansung untuk hadir di tengah masyarakat untuk mendorong penetrasi sosialisasi aturan registrasi ulang kartu prabayar secara lebih meluas dan merata.

Salah satu lokasi yang menjadi titik pusat sosialisasi dan kunjungan langsung Manajemen Telkomsel Area Jabotabek Jabar adalah pemukiman padat kawasan Rumah Susun (Rusun) Angke-Tambora, Jakarta Barat.

Selain kunjungan langsung ke kawasan pemukiman, Telkomsel Area Jabotabek juga bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti pengusaha, pengurus sekolah dan kampus serta pemerintah daerah setempat untuk menggelar sosialisasi di sejumlah pabrik, kawasan sekolah dan kampus hingga kantor Kelurahan dan Kecamatan.

“Kami bersyukur pelaksanaan sosialisasi semacam ini disambut cukup positif, bahkan sejumlah pihak terkait berharap kegiatan sejenis dapat dilakukan secara rutin dan berkala” tambah Ririn Widaryani, Executive Vice President Area Jabotabek Jabar Telkomsel.

Adapun pemblokiran layanan secara bertahap terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai dengan 28 Februari 2018 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat melakukan registrasi di semua channel yang tersedia baik SMS ke 4444.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet, namun tetap dapat melakukan registrasi dengan mengakses SMS ke 4444, hingga 20 April 2018. (Icha)