Telko.id – Isu mengenai hadirnya model sharing MVNO (Mobile Virtual Network Operator) kembali menguat. Hal ini tidak lain karena rencana revisi dua perubahan terbatas terhadap 2 peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap 2 PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network sharing dan akses jaringan antaroperator.
Menurut XL Axiata, sebagai salah satu operator terbesar di Indonesia menegaskan jikalau model sharing MVNO dapat menciptakan efisiensi dan menguntungkan negara.
“XL sangat serius terkait dengan model MVNO. Kami yakin masih ada jaringan yang bisa dimaksimalkan, sementara di sisi lain ada keterbatasan untuk menjangkau semua segmen yang tidak bisa dipenuhi,” ujar Yessie D. Yosetya, Chief Service Managment XL Axiata.
Yessie juga menegaskan, jika dilihat dari tiga aspek, yakni operator, mitra bisnis dan konsumen. Model sharing MVNO tentu sangat menguntungkan dan memberikan efisiensi bagi industri telekomunikasi di Indonesia.
Berbicara mengenai MVNO, beberapa pengamat merasa model ini adalah model yang dapat menghasilkan efisiensi yang cukup tinggi di industri telekomunikasi di Indonesia, seperti halnya yang dilakukan pada industri telelkomunikasi di Jepang pada tahun 2001 silam.
Secara sederhananya, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi atau Operator Mobile memberikan layanan komunikasi bergerak kepada pelangganya tanpa harus memiliki infrastruktur jaringan sendiri, melainkan melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi yang ada melalui pola MOU atau Minutes of Use, yang berarti membayar menit atau lamanya komunikasi yang digunakan oleh pelanggan.
Di dalam MVNO itu terjadi pemisahan yang jelas antara tanggung jawab penyedia jaringan (Network Provider) dengan penyedia layanan (Service Provider). Jadi dalam hal ini si penyedia layanan hanya membeli kapasitas jaringan yang ada dari si penyedia jaringan. Nantinya akan dipakai untuk layanan komunikasi suara, data atau juga SMS.
Sistem kerjasama dalam pola MVNO bisa bermacam-macam, tergantung dari kesepakatan kedua pihak. Salah satu nya adalah lewat MOU (minute of use) dengan pembayaran berdasarkan pada lamanya penggunaan jaringan. Dalam skema MVNO terdapat pemisahan tanggung jawan antara penyedia jaringan (network provider) dan penyedia layanan (service provider).
Sampai dengan saat ini, XL Axiata sendiri sejatinya telah mengimplementasikan passive network sharing dengan Indosat Ooredoo. Namun, model network sharing ini masih baru sebatas MORAN (Multi Operator Radio Acces Network) yang dirasa masih kurang ‘Joss’.