spot_img
Latest Phone

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

Garmin Connect Data Report 2025: Lari Terpopuler, Padel Tumbuh 1.684%

Telko.id - Garmin merilis Garmin Connect Data Report 2025...

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

ARTIKEL TERKAIT

Terkait Pengaturan Tarif Data, XL Tunggu Arahan Pemerintah

Telko.id, Jakarta – PT XL Axiata (XL) menunggu sikap pemerintah terkait pengaturan tarif data internet di industri telekomunikasi. XL sendiri menilai industri telko masih relatif sehat, walaupun perang tarif data masih terjadi.

Menurut President Director & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, pengaturan tarif data bukan belum diperlukan saat ini, karena industri telko masih sehat. Tetapi XL tetap menunggu kebijakan pemerintah tersebut dan akan mengikutinya jika sudah ditetapkan.

“Soal tarif dari pemerintah kalau diperlukan kami akan mengikuti, tapi kalau ditanya terkait industri telko, kami nilai masih sehat, jadi belum terlalu urgent,” ucap Dian di acara buka puasa bersama media di kantor XL Axiata, Jakarta, Jumat (25/05/2019)

Dian mengakui jika saat ini promo-promo dari penyedia jasa telekomunikasi memang terlihat agresif. Namun, ia menilai, saat ini operator telko sudah mulai menimbang-nimbang pemberian promo.

“Jadi tidak ‘jor-joran’ istilahnya. Saya rasa tahun ini para operator akan bersikap secara rasional,” ujar Dian.

{Baca juga : Siapkan Capex Rp 7,5 Triliun, Ini Target XL Axiata}

“Soal tarif itu, bahkan kami pun kalau menaikkan tarif akan dilakukan secara gradual (bertahap). Dari tahun lalu (tarif) kami sudah naik, tapi bertahap,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menerima konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM Tarif Jasa Telekomunikasi ini diharapkan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (15/02/2019), Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia.

{Baca juga: Kominfo Terima Konsultasi Publik RPM Tarif Jasa Telekomunikasi}

“RPM bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi,” tulis Ferdinandus. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU