spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

Terkait Pengaturan Tarif Data, XL Tunggu Arahan Pemerintah

Telko.id, Jakarta – PT XL Axiata (XL) menunggu sikap pemerintah terkait pengaturan tarif data internet di industri telekomunikasi. XL sendiri menilai industri telko masih relatif sehat, walaupun perang tarif data masih terjadi.

Menurut President Director & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, pengaturan tarif data bukan belum diperlukan saat ini, karena industri telko masih sehat. Tetapi XL tetap menunggu kebijakan pemerintah tersebut dan akan mengikutinya jika sudah ditetapkan.

“Soal tarif dari pemerintah kalau diperlukan kami akan mengikuti, tapi kalau ditanya terkait industri telko, kami nilai masih sehat, jadi belum terlalu urgent,” ucap Dian di acara buka puasa bersama media di kantor XL Axiata, Jakarta, Jumat (25/05/2019)

Dian mengakui jika saat ini promo-promo dari penyedia jasa telekomunikasi memang terlihat agresif. Namun, ia menilai, saat ini operator telko sudah mulai menimbang-nimbang pemberian promo.

“Jadi tidak ‘jor-joran’ istilahnya. Saya rasa tahun ini para operator akan bersikap secara rasional,” ujar Dian.

{Baca juga : Siapkan Capex Rp 7,5 Triliun, Ini Target XL Axiata}

“Soal tarif itu, bahkan kami pun kalau menaikkan tarif akan dilakukan secara gradual (bertahap). Dari tahun lalu (tarif) kami sudah naik, tapi bertahap,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menerima konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM Tarif Jasa Telekomunikasi ini diharapkan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (15/02/2019), Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia.

{Baca juga: Kominfo Terima Konsultasi Publik RPM Tarif Jasa Telekomunikasi}

“RPM bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi,” tulis Ferdinandus. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU