spot_img
Latest Phone

Garmin quatix 8, Smartwatch Maritim dengan Fitur Canggih

Telko.id - Garmin Indonesia resmi meluncurkan quatix 8, smartwatch...

Moto g86 Power 5G: Spek Lengkap dengan Harga Terjangkau

Telko.id - Smartphone terbaru dari Motorola akan segera diluncurkan....

Apple Kembangkan Chatbot AI Sendiri, Saingan ChatGPT

Telko.id – Perusahaan teknologi besar Apple, mulai bergerak mengembangkan...

Pendapatan Apple Naik 10%, Penjualan iPhone Tembus 3 Miliar Unit

Telko.id - Apple mengumumkan hasil keuangan kuartal III 2025...

ASUS Zenbook S16 OLED, Tipis dengan Performa AI Terbaik

Telko.id - ASUS resmi meluncurkan Zenbook S16 OLED (UM5606WA)...

ARTIKEL TERKAIT

Terkait Pengaturan Tarif Data, XL Tunggu Arahan Pemerintah

Telko.id, Jakarta – PT XL Axiata (XL) menunggu sikap pemerintah terkait pengaturan tarif data internet di industri telekomunikasi. XL sendiri menilai industri telko masih relatif sehat, walaupun perang tarif data masih terjadi.

Menurut President Director & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, pengaturan tarif data bukan belum diperlukan saat ini, karena industri telko masih sehat. Tetapi XL tetap menunggu kebijakan pemerintah tersebut dan akan mengikutinya jika sudah ditetapkan.

“Soal tarif dari pemerintah kalau diperlukan kami akan mengikuti, tapi kalau ditanya terkait industri telko, kami nilai masih sehat, jadi belum terlalu urgent,” ucap Dian di acara buka puasa bersama media di kantor XL Axiata, Jakarta, Jumat (25/05/2019)

Dian mengakui jika saat ini promo-promo dari penyedia jasa telekomunikasi memang terlihat agresif. Namun, ia menilai, saat ini operator telko sudah mulai menimbang-nimbang pemberian promo.

“Jadi tidak ‘jor-joran’ istilahnya. Saya rasa tahun ini para operator akan bersikap secara rasional,” ujar Dian.

{Baca juga : Siapkan Capex Rp 7,5 Triliun, Ini Target XL Axiata}

“Soal tarif itu, bahkan kami pun kalau menaikkan tarif akan dilakukan secara gradual (bertahap). Dari tahun lalu (tarif) kami sudah naik, tapi bertahap,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menerima konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM Tarif Jasa Telekomunikasi ini diharapkan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (15/02/2019), Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia.

{Baca juga: Kominfo Terima Konsultasi Publik RPM Tarif Jasa Telekomunikasi}

“RPM bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi,” tulis Ferdinandus. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU