spot_img
Latest Phone

Huawei Band 10, Smartband ala Smartwatch Ini Kecanggihannya!

Telko.id - Huawei Device Indonesia resmi meluncurkan Huawei Band...

Xiaomi Smart Display Max 100, Layar Pintar Ultra Besar Pertama di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia meluncurkan Xiaomi Smart Display Max...

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

ARTIKEL TERKAIT

Kartu Prabayar Harus Registrasi, Ini Tanggapan dari XL

Telko.id – Mulai 31 Oktober mendatang, semua nomor selular harus diregistrasi. Baik pengguna lama maupun yang baru. Registrasi ini akan dikaitkan dengan nomor e-KTP dan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Targetnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber dan lain sebagainya. Harapannya, masyarakat atau pelanggan pun semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

Termasuk juga kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

XL Axiata sebagai salah satu operator selular di Indonesia menyambut baik pelaksanaan registrasi nomor kartu prabayar ini.

“XL Axiata menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah ini, karena akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat. Kami telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Kependudukan & Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Melalui kerjasama tersebut akan membantu XL Axiata melakukan pendataan pelanggan secara lebih valid, sehingga jika kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan atau tindak kejahatan, XL Axiata bisa lebih cepat dan mudah menindaklanjutinya,” kata Dian Siswarini Presiden Direktur / CEO XL Axiata.

Dian menambahkan, registrasi yang sesuai dengan indetitas resmi juga akan membuat data pelanggan yang tercatat di XL Axiata menjadi lebih berkualitas karena identitas pelanggan dijamin keakuratannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan kewajiban melakukan validasi ke database e-ktp/Dukcapil, XL Axiata juga akan bisa mengetahui identitas pelanggan dengan baik sehingga layanan-layanan keuangan yang berbasiskan teknologi selular menjadi terjamin keabsahannya. Dengan demikian pula, XL Axiata sekaligus bisa membantu pemerintah dalam mendorong program Financial Inclusion.

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler yang sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. “Registrasi prabayar diinisiasi Kominfo pada 2016, meskipun sosialisasinya telah dilakukan sejak 2005. Sudah 11 tahun perjalanan untuk diimplementasikan, namun kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat.

Proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU