Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Demi Melindungi Konsumen Bank Indonesia Suspend Beberapa e-Commerce

Telko.id – Bank Indonesia telah melakukan pelarangan sementara atau suspend bagi layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh beberapa e-commerce. Diantaranya adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.

Ketiganya, menurut Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI sudah mengajukan perijinan e-money, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

“Mereka sedang mengajukan perizinan e-money,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, karena sejumlah e-commerce tersebut tengah mengajukan izin untuk dapat melayani pengisian ulang uang elektronik, maka bank sentral melarang sementara layanan itu. Pelarangan akan dicabut ketika izin sudah terbit. “Jadi (izin) sedang diproses, begitu perizinan beres semua kembali normal,” ungkap Agusman.

Pelarangan ini merupakan salah satu gerakan dari Bank Indonesia yang baru saja menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

Alasan BI menetapkan kebijakan skema harga itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price). Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat dapat terpenuhi, termasuk perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

“Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi,” ujar Agusman.

Sebelumnya, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, sejumlah e-commerce tengah mengajukan izin untuk fitur isi ulang uang elektronik milik mereka, yakni Tokopedia, Shopee, dan Paytren.

Selama proses perizinan berlangsung, maka e-commerce tersebut belum boleh menyelenggarakan layanan isi ulang uang elektronik miliknya.

Lembaga selain bank yang wajib mengajukan permohonan izin sebagai penerbit adalah lembaga selain bank yang telah mengelola atau merencanakan pengelolaan dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih. Yang dimaksud dengan dana float tersebut adalah uang disimpan pada sisi kewajiban segera bank. Sebagai informasi, dana yang mengendap di uang elektronik disimpan dalam sisi kewajiban segera pada neraca bank.

Apabila sejumlah e-commerce atau lembaga selain bank yang sudah menyelenggarakan kegiatan uang elektronik dan memiliki dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih, maka lembaga itu harus mengajukan izin kepada BI sebagai otoritas sistem pembayaran.

“Kami minta kegiatan yang sudah dilakukan dan belum ada izin di-hold, tidak boleh dulu. Sampai kapan? Sampai dengan proses assessment selesai,” jelas Pungky.

Namun, dengan adanya suspend dari Bank Indonesia ini tidak serta merta menutup kegiatan dari e-commerce tersebut. Pasalnya, masih ada jalur lain untuk melakukan pembayaran.Misalnya, dengan menggunakan kartu kredit atau debit dari rekening konsumen. Nanti, jika perijinan sudah selesai, kegiatan perusahaan e-commerce tersebut dapat berjalan lagi dengan normal. Namun, semua itu tergantung dari perusahaan, seberapa cepat melengkapi persyaratan yang diajukan oleh Bank Indonesia.

“Proses assessment akan berjalan selama 35 hari, yang dihitung begitu semua persyaratan telah dilengkapi,” kata Pungky menambahkan. (Icha)

 

Latest

Lenovo dan Minecraft Kolaborasi, Hadirkan Merchandise Eksklusif

Telko.id - Telko.id - Dalam rangka perayaan ulang tahun...

Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Dilengkapi Dengan Teknologi IoT

Telko.id - Xiaomi TV A Pro 2025 Series, merupakan...

Telin dan BW Digital Kerjasama Bangun Kabel Bawah Laut

Telko.id - Anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk...

PB PASI Apresiasi Telkom dalam Penyiapan Event Digiland Run 2024

Telko.id - Sebagai puncak dari rangkaian ulang tahun ke-59,...

Rekomendasi

Lenovo dan Minecraft Kolaborasi, Hadirkan Merchandise Eksklusif

Telko.id - Telko.id - Dalam rangka perayaan ulang tahun Minecraft yang ke 15, Lenovo berkolaborasi dengan Minecraft menghadirkan penawaran menarik untuk setiap pembelian seri...

Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Dilengkapi Dengan Teknologi IoT

Telko.id - Xiaomi TV A Pro 2025 Series, merupakan lini TV Pro series di 43 inch dan 55 inch terbaru dari Xiaomi untuk memenuhi...

Review Proyektor Acer BS-321: Dengan 4.800 Lumens, Pas untuk Segala Kebutuhan

Telko.id - Acer memiliki rangkaian produk yang lengkap dari berbagai kategori. Salah satunya adalah proyektor. Melalui Projector Acer BS-321, Acer menawarkan perangkat yang mampu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini