Telko.id – Investasi yang dilakukan oleh operator dianggap sudah over lapping sehingga menjadi tidak efisien secara industri. Pasalnya, pada satu daerah bisa dua atau tiga operator melakukan investasi yang sama. Tentu hal ini menjadi pemborosan. Hal tersebut disampaikan oleh CEO XL Axiata, Dian Siswarini usai Perayaan Hari Pelanggan dan Pengumuman Pemenang Extravaganza dan Fantaxis di Jakarta (4/9).
“Langkah konsolidasi operator menjadi 3 atau 4 saja akan menyehatkan industri telko di Indonesia. Tapi sebelum itu perlu adanya aturan mengenai frekuensi,” kata Dian.
Yang dimaksud dengan pengaturan tarif itu, salah satunya adalah apakah frekuensi akan tetap menjadi milik dari operator yang melakukan langkah konsolidasi atau tidak? Pasalnya, frekuensi ini adalah aset yang sangat besar nilainya. Jika ditiadakan, maka hitungan dalam negosiasi juga akan berbeda total.
“Bisa jadi, aturan frekuensi yang belum jelas ini menjadi hambatan bagi para operator untuk melakukan konsolidasi. Ada ketakutan, ketika sudah mengeluarkan uang banyak ternyata frekuensi tidak masuk dalam perjanjian karena harus dikembalikan ke pemerintah,” kata Dian menambahkan.
Tapi XL sendiri menampik bahwa sedang melakukan negosiasi dalam rangka konsolidasi. “Kami kan baru saja mengambil Axis. Jadi sampai sekarang belum ada rencana untuk konsolidasi,” ujar Dian.
Wacana konsolidasi ini sebenarnya sudah berulang kali dilontarkan oleh Menkominfo, Rudiantara. Bahkan, pada suatu kesempatan, menyampaikan akan mencabut izin operasional operator telekomunikasi yang tak mau berkonsolidasi.
Nantinya, peraturan konsolidasi itu bakal berkekuatan hukum tetap. Sampai, pemerintah berniat membuat peraturan yang lebih rinci mengenai mekanisme pencabutan izin operasional dan operator seperti apa yang bisa dicabut izinnya.
Aturan yang dibuat pemerintah tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi operator seluler, tetapi juga operator BWA (Broadband Wireless Access). Dulu memang ijin layanan diberikan dengan mengaitkan dengan frekuensi. Kedepannya frekuensi sudah teknologi netral sehingga tidak perlu lagi mengaitkan dengan ijin layanan.
Rencananya, peraturan tentang konsolidasi ini dapat rampung tahun ini juga.
Di Indonesia saat ini, ada enam operator seluler dan enam operator BWA yang sebenarnya mungkin berkonsolidasi satu sama lain. (Icha)