Telko.id – Pemerintah batalkan lelang frekuensi 2.3 GHz yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 lalu. Padahal sudah ada pemenang nya juga yang diumumkan 14 Desember 2020 lalu. Pemenangnl lelang frekuensi selebar 30 MHz yang dialokasikan untuk jaringan 5G itu dimenangkan oleh tiga operator: Telkomsel, Smartfren dan Hutchison Tri (3).
Dalam pengumumannya, Jumat, 22 Januari 2021 lalu, proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dihentikan.
Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, langkah yang diambil tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Sebagai tindak lanjut dari pemerintah batalkan lelang ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Menurut Moch S. Hendrowijono, Pengamat Telekomunikasi, seperti dikutip dari Kompas.com, pembatalan seperti yang sekarang terjadi itu suatu hal yang belum pernah terjadi sejak ada lelang frekuensi yang terbuka tahun 2016.
“Masalahnya lalu bukan selesai dengan sekadar mengembalikan uang jaminan peserta lelang. Pemerintah harus bisa menjelaskan alasan pembatalan lelang. Sebab ini akan menjadi preseden yang tidak baik ke depannya. Jika alasan “menyelaraskan dengan peraturan perundangan, berupa PP No 80/2015 tentang PNBP”, maka bisa dikatakan, penetapan pemenang dengan besaran angka penawaran yang kemudian diterima, itu merupakan hal yang fatal,” ungkap Hendro.
Hendro menambahkan bahwa Menteri Kominfo Johnny G Plate tidak mempelajari pengalaman lelang-lelang sebelumnya, terutama lelang frekuensi selebar 30 MHz di spektrum sama, 2300 MHz beberapa waktu lalu. Lelang dimenangkan oleh Telkomsel dengan harga sedikit di atas satu triliun rupiah (Rp 1.050.000.000.000). Sementara di sisi lain, Kementerian Kominfo punya kewajiban untuk mengumpulkan sebanyak mungkin PNBP yang didapat antara lain dari lelang frekuensi, BHP (biaya hak penggunaan frekuensi), upfront fee, dan lain-lain.
Jika dihitung dari lelang yang dimenangkan Telkomsel sebelumnya, 30 MHz lelang terakhir hanya menghasilkan 3X Rp 144,8 miliar sama dengan Rp 434,4 miliar. Jumlah ini sangat jauh dari Rp 1,05 triliun yang dibayarkan Telkomsel sebelumnya.
Sementara tahun-tahun sebelumnya Kementerian Kominfo menyetorkan PNBP ke negara tidak kurang dari Rp 30 triliun. Bukan tidak mungkin, Menkominfo mendapat teguran dari Kementerian Keuangan karena kegagalan mendapatkan PNBP yang seharusnya paling tidak mendapat Rp 1,05 triliun.
Lalu, akankah lelang spectrum Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz ini akan dilakukan lagi? Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah selanjutnya. (Icha)