Telko.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemblokiran Netflix oleh Telkom Group melanggar beberapa hak konsumen. Salah satunya adalah melanggar hak untuk mendapat informasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan sesungguhnya masyarakat bisa mempersoalkan hal tersebut apabila dirasa merugikan.
“Yang pertama, hak untuk mendapat informasi, right to know. Kalau pemblokiran itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan,” kata Sudaryarmo, dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Kemudian pemblokiran ini juga melanggar hak konsumen untuk memilih. Pasalnya di beberapa wilayah di Indonesia ada beberapa wilayah yang jaringan internetnya dikuasai oleh grup Telkom, sehingga pengguna sama sekali tidak bisa pindah ke penyedia jaringan internet agar bisa mengakses Netflix