spot_img
Latest Phone

Garmin Instinct 3 Tactical Edition: Smartwatch Tangguh untuk Misi Ekstrem

Telko.id - Garmin baru saja menghadirkan Instinct 3 –...

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

PC Global Melonjak 4,9% di Q1 2025, Tapi Tarif China Ancam Pasokan

Telko.id - Angka-angka terbaru dari IDC mengungkap fakta mengejutkan:...

ARTIKEL TERKAIT

Bisa kah Telkom Dituntut Gegara Blokir Netflix

Telko.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemblokiran Netflix oleh Telkom Group melanggar beberapa hak konsumen. Salah satunya adalah melanggar hak untuk mendapat informasi.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan sesungguhnya masyarakat bisa mempersoalkan hal tersebut apabila dirasa merugikan.

“Yang pertama, hak untuk mendapat informasi, right to know. Kalau pemblokiran itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan,” kata Sudaryarmo, dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Kemudian pemblokiran ini juga melanggar hak konsumen untuk memilih. Pasalnya di beberapa wilayah di Indonesia ada beberapa wilayah yang jaringan internetnya dikuasai oleh grup Telkom, sehingga pengguna sama sekali tidak bisa pindah ke penyedia jaringan internet agar bisa mengakses Netflix

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU