Telko.id – Smartfren melakukan uji coba jaringan 5G di pabrik di kawasan industri Marunda. Salah satu harapannya adalah untuk bisa memberikan masukan pada pemerintah dalam membuat aturan. Terutama aturan mengenai Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi maupun biaya-biaya lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Merza Fachys,Presiden Direktur Smartfren, saat memberikan sambutan dalam trial 5G ini di Marunda (19/08/2019).
“Ini bukan sekedar show kemampuan 5G seperti yang lain pernah lakukan. Tetapi uji coba, untuk melakukan penelitian bersama, mengukur bersama. Dengan aplikasi yang ada seperti apa. Sebagai masukan juga bagi kominfo dalam membuat aturan,” ungkap Merza.
Merza pun berharap, bahwa masukan dari hasil trial ini juga bisa menjadi pembahasan dalam menentukan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi karena yang digunakan adalah spektrum 28GHz, maka banyak sekali tantangannya dalam berinvestasi. Tidak bisa seperti 2G, 3G maupun 4G. Investasi nya tinggi karena dengan teknologi 5G di frekuensi ini, jarak yang bisa diakomodir hanya maksimal 200 meter saja. Sangat pendek.
Itu sebabnya, Merza berharap, untuk BHP frekuensi dan biaya-biaya lainnya yang ditentukan oleh pemerintah tidak disamakan dengan BHP frekuensi di 2G, 3G maupun 4G.
Menanggapi harapan Merza, Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail menyatakan bahwa pihak nya sudah membentuk tim untuk mengodoknya. “Kita tidak akan menggunakan formula yang biasa. Akan ada formula baru untuk menghitungnya”.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan lampu hijau kepada Smartfren untuk memanfaatkan pita frekuensi 28 GHz atau milimeter wave dalam uji coba teknologi 5G dengan spectrum sebesar 400 Mhz. Kominfo memberi izin trial 5G ini selama 12 bulan terhitung sejak 1 Agustus 2019, di mana tiap enam bulannya dilakukan evaluasi.
Lalu, trial ini merupakan bagian dari ‘perjanjian’ Smartfren dengan ZTE yang disebut dengan Network 2020. Salah satu dari kesepakatan itu adalah membantu Smartfren untuk membangun jaringan 5G. Dan, trial ini adalah upaya untuk mencapai kearah itu.
Dalam uji coba ini, ada tiga jenis use case atau kasus yang ditunjukan oleh Smartfren dalam uji coba ini. Pertama adalah peak throughput. Dengan hasil uji coba yang dilakukan di pabrik milik Sinarmas Agro Resources and Technology yang berlokasi di Marunda adalah 8.7 Gbps.
Kedua use case yang diujicoba adalah Remote Monitoring using VR. Di mana, Smartfren memasang 360 camera, yang terkoneksi dengan jaringan 5G ke virtual reality headset, real time di jalur logistik pengiriman barang. Jadi, bisa melakukan pemantauan dari jarak jauh.
Lalu, ketiga adalah Remote Trobuleshooting dengan VR. Jika operator menemukan adanya kesalahan sistem di jalur logistik dan pengiriman tersebut, operator dapat meluncurkan drone pemantauan untuk melihat lebih jelas dimana terjadinya masalah tanpa harus berada di lokasi dan menemukan penyelesaian atas masalah tersebut. “Dengan demikian dapat meminimalisir kecelakaan kerja karena operator tidak perlu berada di lokasi tersebut,” pungkas Merza.
“Bayangkan jika skala penerapannya lebih besar dan tidak hanya di sekitar lingkungan pabrik tetapi berbeda kota (Red: pabrik dan operator) maka operator tidak perlu berada di lokasi untuk melakukan fungsi pemantauan sehingga lebih efisien,” tambah Merza.
Merza pun berharap, bahwa masukan dari hasil trial ini juga bisa menjadi pembahasan dalam menentukan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi karena yang digunakan adalah spektrum 28GHz, maka banyak sekali tantangannya dalam berinvestasi. Tidak bisa seperti 2G, 3G maupun 4G. Investasi nya tinggi karena dengan teknologi 5G di frekuensi ini, jarak yang bisa diakomodir hanya maksimal 200 meter saja. Sangat pendek.
Itu sebabnya, Merza berharap, untuk BHP frekuensi dan biaya-biaya lainnya yang ditentukan oleh pemerintah tidak disamakan dengan BHP frekuensi di 2G, 3G maupun 4G.
Menanggapi harapan Merza, Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail menyatakan bahwa pihak nya sudah membentuk tim untuk mengodoknya. “Kita tidak akan menggunakan formula yang biasa. Akan ada formula baru untuk menghitungnya”.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan lampu hijau kepada Smartfren untuk memanfaatkan pita frekuensi 28 GHz atau milimeter wave dalam uji coba teknologi 5G dengan spectrum sebesar 400 Mhz. Kominfo memberi izin trial 5G ini selama 12 bulan terhitung sejak 1 Agustus 2019, di mana tiap enam bulannya dilakukan evaluasi. (Icha)