spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Ganti Bolt Pakai Smartfren Bisa Gratis Kuota Sebesar 6GB

Telko.id – Sejak pemerintah mencabut ijin pita frekuensi First Media maka operator dengan nama dagang Bolt ini tidak lagi dapat melayani pelanggannya. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Smartfren dengan menjalin kerjasama dengan Bolt untuk melanjutkan pelayanan kepada para pelanggannya.

“Kesepakatan ini ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan kami terhadap pelanggan BOLT. Bagi pelanggan yang lolos verifikasi untuk mendapatkan layanan Smartfren, mereka dapat menukarkan langsung kartu BOLTnya dengan kartu perdana Smartfren Now+ gratis. Tentunya selain tetap dapat melanjutkan layanan internetnya, kini pelanggan BOLT dapat menikmati internet di wilayah yang lebih luas, karena Smartfren hadir di lebih dari 200 kota Indonesia” Ujar Djoko Tata Ibrahim, Deputy CEO Smartfren.

Untuk mendapatkan layanan Smartfrenpun sangat mudah, pelanggan cukup datang ke 28 lokasi BOLT Zone di Jabodetabek dan Medan kemudian ikuti verifikasi dari BOLT. Jika sudah lolos tahap verifikasi, customer service Smartfren yang berada di BOLT Zone. Siap melayani penukaran serta aktivasi kartu perdana Smartfren.

Bagi pelanggan BOLT yang lolos verifikasi akan mendapatkan langsung kartu perdana Smartfren Now + gratis, dengan benefit kuota sebesar 6GB, terdiri dari 2,5GB kuota utama dan 3,5GB kuota malam.

Sebagai informasi, pada 28 Desember 2018 lalu, pemerintah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. Dan PT. Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. (Icha)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU