spot_img
Latest Phone

Bocoran Samsung Galaxy Watch8: Desain Baru, Tapi Kecepatan Isi Daya Masih Sama?

Telko.id - Bocoran resmi dari sertifikasi 3C di China...

Garmin Instinct 3 Tactical Edition: Smartwatch Tangguh untuk Misi Ekstrem

Telko.id - Garmin baru saja menghadirkan Instinct 3 –...

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

ARTIKEL TERKAIT

Lelang Frekuensi 2.1GHz dan 2.3 GHz Bakal Digelar Pertengahan 2017

Telko.id – Pemerintah mulai mempersiapkan aturan lelang untuk frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz. Setidak nya, pada akhir Maret aturan tersebut sudah selesai. Hal ini ditegaskan oleh Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Hanya saja, lelang yang akan dilakukan lebih cenderung kearah beauty Countest. Dengan demikian pemerintah bisa mengetahui operator telekomunikasi yang benar-benar membutuhkan frekuensi tersebut. “Kalau tendernya memakai lelang, maka pemenangnya biasanya yang memiliki modal kuat dibanding kebutuhan kapasitasnya,” kata Rudiantara menjelaskan.

Rudiantara juga menegaskan bahwa yang boleh mengikuti lelang terbatas ini hanya operator existing. Sebab, mereka saat ini sangat membutuhkan frekuensi tambahan. Karena, kapasitas frekuensi mereka yang berada di kota-kota besar sudah penuh dan terlalu padat.

“Sudah terlalu padat di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Jadi, mereka butuh frekuensi tambahan. Saya tidak mengalokasikan bagi yang tidak membutuhkan. Sebab, saat ini, desperate itu operator eksisting,” ujarnya.

“Maret nanti kita akan mengeluarkan aturanya, setelah itu baru ketahuan siapa pemenangnya,” tambah Rudiantara menjelaskan.

Untuk mencapai target tersebut, Rudiantara mengatakan akan menerbitkan peraturan menteri soal tender tersebut pada Maret 2017. “Artinya prosesnya kan ada Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, itu akhir Maret sudah harus selesai.”

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengharuskan seleksi kepemilikan sisa frekuensi 2.100Mhz dan 2.300Mhz menggunakan skema lelang.

Setelah para pemenang ditetapkan, selanjutnya, maka pemerintah akan melakukan refarming berdasarkan para pemenang dengan kesepakatan operator telekomunikasi lainnya.

Saat ini spektrum 2,1 GHz yang memiliki total lebar spektrum 60 MHz, telah ditempati oleh Hutchison 3 Indonesia (Tri) di blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat Ooredoo di blok 6 dan 7 (10 MHz), serta XL Axiata di blok 8, 9, dan 10 (15 MHz). Sementara blok kanal 11 dan 12 masih tersisa atau masih lowong saat ini.

Adapun frekuensi 2,3 GHz, dari total 90 MHz di spektrum itu tersedia 30 MHz yang masih bisa diperebutkan. Sisanya telah ditempati Smartfren Telecom (30 MHz secara nasional) dan selebihnya oleh beberapa pemain broadband wireless access (BWA) seperti Internux dengan merek Bolt (berbasis zona wilayah). (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU