Telko.id – PT Indosat Tbk (ISAT) resmi memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait restrukturisasi dan divestasi jaringan serat optik yang bernilai Rp11,7 triliun. Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 194/AYO-AYD/LGL/26 tertanggal 25 September 2026, sebagai tanggapan atas permintaan keterangan BEI No. S-12230/BEI.PP2/09-2026. Langkah ini menegaskan komitmen perseroan dalam menjaga transparansi atas transaksi strategis yang melibatkan mitra dari Grup Arsari milik pengusaha Hashim Djojohadikusumo.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur, Chief Legal & Regulatory Officer sekaligus Sekretaris Perusahaan Indosat, Reski Damayanti, perseroan menegaskan bahwa rangkaian transaksi tersebut berujung pada pembentukan platform infrastruktur serat optik independen. Mitra strategis dalam skema ini adalah PT Ainfrastruktur Indonesia Raya (AIR), entitas usaha yang berada di bawah naungan Grup Arsari. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan nilai ekonomis aset jaringan serat optik perseroan.
Manajemen Indosat juga mengungkapkan alasan di balik perubahan mekanisme transaksi dari Perjanjian Investasi awal tertanggal 23 Desember 2025 yang kemudian diamandemen pada 6 Mei 2026. Perubahan struktur dilakukan untuk mengakomodasi penggunaan perusahaan tertutup, yaitu PT Nusantara Fiber Teknologi (NFT), alih-alih perusahaan terbuka sebagaimana rencana awal. Evaluasi lanjutan menunjukkan bahwa skema perusahaan tertutup menawarkan struktur dan proses pelaksanaan transaksi yang jauh lebih sederhana.
Rincian Transaksi dan Struktur Kepemilikan Saham
Rangkaian transaksi divestasi yang telah dirampungkan pada 30 Juni 2026 tersebut mencakup dua mekanisme utama. Pertama, penjualan saham tunai di mana ISAT dan Lintasarta menjual 11.707.828 lembar saham atau setara 84,9% saham IFT kepada NFT dengan nilai transaksi mencapai Rp11,70 triliun. Melalui skema ini, NFT menguasai mayoritas saham operasional IFT.
Kedua, melalui mekanisme inbreng saham, ISAT dan Lintasarta menyetorkan 2.083.223 lembar atau setara 15,1% saham IFT ke NFT. Sebagai imbalan, keduanya menerima 49,9% saham NFT, dengan rincian ISAT memperoleh 49,1% dan Lintasarta 0,8%. Hasil akhirnya, ISAT tetap mempertahankan 49,68% kepemilikan efektif secara tidak langsung di IFT.
Sementara itu, mayoritas 50,1% saham NFT dikuasai oleh PT Ainfrastruktur Indonesia Raya. NFT kemudian bertindak sebagai entitas induk atau holding company yang menguasai 100% saham operasional IFT. Meskipun Indosat hanya menyisakan 1 lembar saham langsung di IFT, perseroan tetap mempertahankan kepemilikan efektif secara tidak langsung sebesar 49,68% di IFT.
Komitmen dan penyelarasan manajemen dalam kemitraan ini terlihat dari penempatan Aryo P.S. Djojohadikusumo, putra dari Hashim Djojohadikusumo, sebagai salah satu Komisaris di PT Nusantara Fiber Teknologi (NFT) maupun PT Infra Fiber Teknologi (IFT). Penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset jaringan serat optik nasional.
Dampak Keuangan dan Skema Sewa Balik Jaringan
Menjawab pertanyaan BEI mengenai dampak terhadap kinerja keuangan, Indosat mengonfirmasi bahwa dekonsolidasi IFT memberikan dampak positif bersifat satu kali atau one-off. Perseroan mencatatkan keuntungan bersih sebesar Rp1,64 triliun pada saat transaksi selesai. Keuntungan ini bersifat non-recurring sehingga tidak diproyeksikan menjadi pendapatan berulang di masa mendatang.
Pascatransaksi, jaringan serat optik tersebut disewa kembali oleh Indosat melalui skema sale-and-leaseback. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran operasional jaringan telekomunikasinya. Beban sewa terkait akan dibukukan secara berkala dalam laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Skema ini memungkinkan Indosat tetap menggunakan infrastruktur yang sama tanpa harus memiliki asetnya secara langsung.
Indosat juga memastikan seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh instansi pemerintah terkait pengalihan aset kabel optik maupun izin operasional bagi IFT sebagai operator jaringan kabel dan NFT sebagai perusahaan holding telah dipenuhi secara menyeluruh. Pemenuhan izin ini menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas operasional platform infrastruktur yang baru dibentuk.
Langkah divestasi ini menjadi bagian dari strategi Indosat dalam memonetisasi nilai ekonomis jaringan serat optik sembari tetap mempertahankan kendali operasional melalui kepemilikan efektif dan perjanjian sewa. Bagi pelaku pasar, transaksi ini menunjukkan upaya perseroan menyeimbangkan kebutuhan pendanaan, efisiensi aset, dan keberlanjutan layanan telekomunikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai transaksi ini dapat diakses melalui keterbukaan informasi resmi yang disampaikan perseroan kepada BEI. Indosat menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui evaluasi lanjutan dan mempertimbangkan struktur yang paling sederhana bagi pelaksanaan transaksi.


