Telko.id – Indosat GIG, layanan internet kabel (fixed broadband) milik Indosat M2 (IM2), berhenti beroperasi mulai hari ini, 25 November 2021.
Penghentian layanan internet dari perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Indosat Ooredoo ini terjadi buntut dari kasus korupsi frekuensi 3G pada 2013 silam yang mengharuskan IM2 membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,35 triliun. Hal itu ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.
Terkait masalah ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan menghormati putusan MA tersebut. Selain itu, Johhny mengatakan telah menunjuk jajarannya di Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah koordinasi dengan Indosat M2 dalam rangka penghentian layanan Indosat GIG.
“Pada tanggal 20 November 2021, Kementerian Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan dimana IM2,” ungkap Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan tersebut, kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.
Lalu, para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.
IM2 juga menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Kementerian Kominfo pun mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Icha)