spot_img
Latest Phone

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

Garmin Run Indonesia 2025 Sukses, 7.000 Peserta Dukung Keberlanjutan

Telko.id - Garmin Run Indonesia 2025 sukses digelar di...

Deretan Wearables Terbaru Apple, iPhone 17 Bukan Satu-Satunya

Telko.id – Selain iPhone 17 Series, pada perhelatan Apple...

Apple Rilis iPhone 17 Series, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Telko.id – Apple akhirnya resmi meluncurkan iPhone 17 Series...

ARTIKEL TERKAIT

FCC Denda AT&T Karena Penyalahgunaan Spektrum

Telko.id – Federal Communications Commission atau FCC sudah menjatuhkan sangsi pada AT&T karena melakukan penyalahgunaan spektrum. Untuk itu AT&T harus membayar $ 450,000, seperti dilansir dari Kaman RCR Wireless.

FCC mengaku sudah mulai melakukan penyelidiki masalah tersebut sejak 2012 lalu dan bersama operator pelapor pada 2014. Hasilnya, banyak ditemukan inkonsistensi antara parameter berlisensi dengan fasilitas microwave berdasarkan ijin lisensi yang diperoleh operator tersebut mulai dari 2009 sampai 2012.

Fasilitas tersebut yang dioperasikan oleh operator, anak perusahaan baru Cingular Wireless PCS and AT&T Mobility Puerto Rico. Akibatnya, FCC pun melakukan penyitaan aset AT&T berupa 250 stasiun dalam rangka penegakan hukum pada 2015 lalu.

AT&T pun mengatakan telah setuju untuk menerapkan kepatuhannya dan berencana untuk melakukan review pada site microwave stasiun yang compliments serta yang akan dibangun. FCC pun menerapkan wajib lapor bagi AT&T secara periodik tentang kemampuan atas upaya irritants dalam 60 hari ke depan.

“Kami berharap setiap orang atau perusahaan yang menerima lisensi dari Komisi akan beroperasi dalam parameter yang sesuai dengan otorisasinya,” kata Travis LeBlanc, Kepala Biro Penegakan Hukum FCC menjelaskan.

Travis juga menambahkan bahwa, “Setiap pemegang lisensi yang beroperasi di luar parameter akan mengancam integritas jaringan komunikasi, meningkatkan risiko gangguan yang membahayakan dan melanggar hukum.”

AT&T baru-baru ini juga harus mengirimkan sejumlah documen pada FCC guna diperiksa yang terindikasi sebagai pelanggaran. Pada Juli lalu pun, operator ini diharuskan membayar denda sebesar lebih dari $ 170,000 dan kompensasi, terkait dengan overcharges pada sebuah sekolah di distrik Florida. Hal tersebut berkait dengan program pemerintah e-Rate dan penyalahgunaan dari pelayanan dana subsidi.

Tak lama setelah itu, AT&T mengatakan akan memberikan $ 6.8 juta sebagai pengembalian dana dan membayar hampir $ 1 juta sebagai denda karena penagihan tidak sah ke pihak ketiga untuk bisnis operator telekomunikasi berbasis kabel. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU