Telko.id – Aturan pemerintah tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang mengharuskan setiap vendor smartphone memasukan minimal 20% unsur lokal ke dalam setiap handset 4G LTE miliknya, mulai menelan korban. Belum lama ini, vendor asal Tiongkok, OnePlus dipastikan meninggalkan pasar Indonesia.
Walaupun belum diketok palu, peraturan yang dimaksudkan agar Indonesia dapat bermain lebih jauh dan bukan hanya sekadar menjadi pasar ini memang tak bisa dipungkiri telah membuat ‘pening’ sejumlah produsen smartphone. Pasalnya, investasi lebih mau tak mau harus mereka kucurkan, jika ingin tetap berjualan di Indonesia. Entah itu dengan cara membangun pusat Research and Development (R&D), bekerjasama dengan pabrik lokal dalam hal perakitan smartphone, ataupun melakukan investasi pada software.
Dari segi manfaat, aturan ini tentu saja membawa dampak positif bagi negara. Karena selain dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal melalui pabrik perakitan smartphone yang dibangun, keinginan Pemerintah untuk memasukkan unsur software ke dalam TKDN juga memberikan peluang bagi startup dan pengembang lokal untuk mulai unjuk gigi di kancah internasional.
Bagi produsen smartphone sebesar Samsung, atau Lenovo, aturan TKDN mungkin bukan hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. Tapi bagaimana dengan produsen kecil, yang pasarnya bahkan belum stabil di tanah air?
Bukan hal yang mudah, pastinya. Dan itu dibuktikan oleh OnePlus, yang baru-baru ini terpaksa angkat kaki dari tanah air.
Peraturan Pemerintah yang mengharuskan dimasukannya kandungan lokal, diakui cukup memberatkan oleh perusahaan startup asal Tiongkok ini.
“Karena beberapa perubahan regulasi baru-baru ini, kita tidak akan dapat menjual produk baru di Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Ryan Fenwick, Head of Communications OnePlus Global, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Fenwick menambahkan, sebagai perusahaan startup, manufaktur OnePlus harus tetap terpusat untuk menjaga produksi dan biaya lebih murah. Dengan begitu, perusahaan dapat memberikan pengalaman terbaik secara keseluruhan untuk pelanggan di seluruh dunia.
Saat ini, OnePlus menjadi perusahaan pertama yang hengkang dari pasar Indonesia. Bukan tidak mungkin ke depannya akan disusul perusahaan lainnya, khususnya yang ‘tidak kerasan’ dengan rencana Pemerintah untuk memberlakukan TKDN. Pun, meski pemerintah masih terbilang ‘labil’ dalam menetapkan skema terbaik untuk TKDN, yang saat ini menjadi lima skema.
Sekedar informasi, Xiaomi dan Apple pun hingga kini belum mengeluarkan produk terbaru mereka di Tanah Air. Alasan serupa disebut-sebut menjadi penyebabnya.
Masalah lain yang ditimbulkan atas peraturan ini adalah dengan maraknya smartphone ‘BM’ yang mejeng di beberapa situs e-commerce. Hadirnya ponsel ‘Ilegal’ ini juga tak bisa dipungkiri telah merugikan negara. Belum lagi, ditambah ulah nakal sejumlah produsen smartphone yang kerap ‘mengakali’ TKDN demi tetap berjualan di tanah air.
Menarik pastinya, untuk melihat sejauh mana dampak aturan TKDN ini ke depan, dan melihat siapa saja kira-kira yang mampu bertahan atau tumbang. [ak/if]