spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Sedang Persiapkan Peningkatan Aspek TKDN 5G

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Pemerintah akan menyiapkan pengembangan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 5G dan meminta pabrikan untuk mengaktifkan perangkat lunak agar ponsel 5G bisa mengakses jaringan 5G.

Hal ini disampaikan oleh Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika saat mengumumkan keikutsertaan XL Axiata yang baru saja mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G.

Langkah tersebut adalah untuk mengembangkan ekosistem pendukung 5G yang dilakukan agar kehadiran teknologi 5G dapat memberikan kesempatan dan peluang pengembangan teknologi di dalam negeri.

“Beberapa hal konkret yang sedang dilakukan antara lain: (1) peningkatan aspek TKDN perangkat 5G, bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dalam hal ini; (2) pengembangan eksosistem aplikasi; (3) pengembangan talenta digital berwawasan 5G; dan (4) sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penggelaran infrastruktur 5G,” papar Johnny.

Saat ini, aturan TKDN yang ada adalah untuk teknologi jaringan telekomunikasi 4G. Menurutnya, acuan itu akan menjadi benchmark untuk pengembangan TKDN 5G. “Ini semuanya untuk efisiensi dan keekonomian industri di dalam negeri,” ujarnya.

Untuk tahap awal, nilai persentase ambang batas minimum TKDN untuk perangkat telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet, dan mifi 5G dapat mengikuti nilai yang berlaku saat ini pada perangkat dengan teknologi 4G/LTE.

Dan, pemberlakukan aturan tersebut nanti nya bukan hanya untuk perangkat saja, tetapi juga BTS yang mendukung teknologi terbaru ini berjalan.

Rencananya, Kemenkominfo bekerja sama dengan Kemenperin untuk menetapkan komponen handset sebesar 30% seperti yang sudah ditetapkan dalam TKDN untuk perangkat 4G.

Langkah pemerintah untuk memberlakukan TKDN 5G ini tak lain untuk memanfaatkan masuknya teknologi baru ini untuk Indonesia. Bukan sebagai pengguna saja.

Seperti kita ketahui, di Indonesia saat ini sudah ada 3 operator seluler yang mendapatkan ijin mengoperasikan layanan 5G ini. Operator itu adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo dan terakhir ini adalah XL Axiata.

Telkomsel melakukan penggelaran jaringan 5G, yang khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 2,3 GHz, dengan lebar pita 30 MHz dalam rentang 2.300 MHz-2.330 MHz

Sedangkan Indosat Ooredoo menggunakan pita frekuensi 1800 megahertz atau 1,8 gigahertz dengan lebar pita 20 megahertz dalam rentang 1837,5 megahertz sampai 1857,5 megahertz

XL Axiata sendiri menggunakan pita frekuensi 1800 MHz atau 1,8 GHz, dengan lebar pita 20 MHz dalam rentang 1807,5 MHz sampai dengan 1827,5 MHz.(Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU