Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Soal TKDN, Pemerintah Harus Konsisten!

Telko.id – Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta pemerintah harus konsisten terhadap peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku bagi perangkat ponsel 4G yang digunakan di Indonesia.

Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto mengungkapkan, saat ini kapasitas industri ponsel di Indonesia melebihi 70 juta perangkat per tahun. 50 juta dari perangkat tersebut, kata Ali, diproduksi di bawah naungan asosiasi.

“Kebutuhan ponsel per tahun itu mencapai 70 juta perangkat. Pemerintah beberapa waktu lalu telah melakukan program lokalisasi ponsel yang dipoduksi di Indonesia,” ucap Ali pada konferensi pers terkait Perkembangan Industri Manufaktur Ponsel di Indonesia di Jakarta, (29/2).

Bukan hanya itu, Ali juga menyebut, melalui Permen kominfo No. 27 tahun 2015, ponsel berjaringan 4G LTE dijalankan dengan persyaratan TKDN.

Sekedar informasi, Kementerian Perdagangan yang dipimpin Gita Wiryawan dan Kementerian Perindustrian yang dipimpin MS Hidayat pada 2013 juga pernah membatasi impor ponsel berjaringan 2G dan 3G yang mewajibkan vendor membangun pabrik atau bekerja sama dengan pabrik ponsel. Seharusnya dalam kurun waktu tiga tahun, yakni tahun 2016 semua ponsel 2G dan 3G sudah diproduksi di Indonesia.

Pemerintah juga dinilai cukup ‘lembek’ dan cenderung memberikan kemudahan pada vendor untuk mengimpor barang jadi dan bukan merakit perangkat tersebut di Indonesia.

Pemerintah juga dinilai tidak konsisten dalam menentukan skema yang pas mengenai standarisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang ada di Indonesia.

“Sehingga definisi TKDN untuk ponsel 4G dibuat bertambah kabur, terutama dengan munculnya lima skema tentang rancangan TKDN yang melibatkan perangkat hardware dan software,” ujarnya.

Sekedar informasi, kelima bentuk skema tersebut meliputi, skema 100 persen hardware, skema 100 persen software, kemudian komposisi 75 persen hardware dan 25 persen software, skema rasio rata dimana baik software maupun hardware memiliki masing-masing 50 persen, dan yang terakhir adalah hardware 25 persen serta software 75 persen.

AIPTI juga mendesak pemerintah untuk tidak menerapkan skema yang memberikan kelonggaran kepada vendor dalam mengisi software.

“Kalau hanya software, 100 persen diisi lokal tapi akan kesulitan untuk mengukurnya. Vendor juga tidak perlu mendirikan pabrik di Indonesia. Mereka masih tetap bisa mengimpor sebanyak-banyaknya,” ucap Ali.

AIPTI juga meminta ketegasan pemerintah dalam mengatur TKDN serta para pemain industri ponsel yang hendak masuk ke Indonesia harus tunduk dengan ketegasan pemerintah. Karena ini demi melindungi industri perangkat telematika Indonesia.

Latest

Lenovo dan Minecraft Kolaborasi, Hadirkan Merchandise Eksklusif

Telko.id - Telko.id - Dalam rangka perayaan ulang tahun...

Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Dilengkapi Dengan Teknologi IoT

Telko.id - Xiaomi TV A Pro 2025 Series, merupakan...

Telin dan BW Digital Kerjasama Bangun Kabel Bawah Laut

Telko.id - Anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk...

PB PASI Apresiasi Telkom dalam Penyiapan Event Digiland Run 2024

Telko.id - Sebagai puncak dari rangkaian ulang tahun ke-59,...

Rekomendasi

Lenovo dan Minecraft Kolaborasi, Hadirkan Merchandise Eksklusif

Telko.id - Telko.id - Dalam rangka perayaan ulang tahun Minecraft yang ke 15, Lenovo berkolaborasi dengan Minecraft menghadirkan penawaran menarik untuk setiap pembelian seri...

Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Dilengkapi Dengan Teknologi IoT

Telko.id - Xiaomi TV A Pro 2025 Series, merupakan lini TV Pro series di 43 inch dan 55 inch terbaru dari Xiaomi untuk memenuhi...

Review Proyektor Acer BS-321: Dengan 4.800 Lumens, Pas untuk Segala Kebutuhan

Telko.id - Acer memiliki rangkaian produk yang lengkap dari berbagai kategori. Salah satunya adalah proyektor. Melalui Projector Acer BS-321, Acer menawarkan perangkat yang mampu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini