spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Soal TKDN, Pemerintah Harus Konsisten!

Telko.id – Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta pemerintah harus konsisten terhadap peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku bagi perangkat ponsel 4G yang digunakan di Indonesia.

Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto mengungkapkan, saat ini kapasitas industri ponsel di Indonesia melebihi 70 juta perangkat per tahun. 50 juta dari perangkat tersebut, kata Ali, diproduksi di bawah naungan asosiasi.

“Kebutuhan ponsel per tahun itu mencapai 70 juta perangkat. Pemerintah beberapa waktu lalu telah melakukan program lokalisasi ponsel yang dipoduksi di Indonesia,” ucap Ali pada konferensi pers terkait Perkembangan Industri Manufaktur Ponsel di Indonesia di Jakarta, (29/2).

Bukan hanya itu, Ali juga menyebut, melalui Permen kominfo No. 27 tahun 2015, ponsel berjaringan 4G LTE dijalankan dengan persyaratan TKDN.

Sekedar informasi, Kementerian Perdagangan yang dipimpin Gita Wiryawan dan Kementerian Perindustrian yang dipimpin MS Hidayat pada 2013 juga pernah membatasi impor ponsel berjaringan 2G dan 3G yang mewajibkan vendor membangun pabrik atau bekerja sama dengan pabrik ponsel. Seharusnya dalam kurun waktu tiga tahun, yakni tahun 2016 semua ponsel 2G dan 3G sudah diproduksi di Indonesia.

Pemerintah juga dinilai cukup ‘lembek’ dan cenderung memberikan kemudahan pada vendor untuk mengimpor barang jadi dan bukan merakit perangkat tersebut di Indonesia.

Pemerintah juga dinilai tidak konsisten dalam menentukan skema yang pas mengenai standarisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang ada di Indonesia.

“Sehingga definisi TKDN untuk ponsel 4G dibuat bertambah kabur, terutama dengan munculnya lima skema tentang rancangan TKDN yang melibatkan perangkat hardware dan software,” ujarnya.

Sekedar informasi, kelima bentuk skema tersebut meliputi, skema 100 persen hardware, skema 100 persen software, kemudian komposisi 75 persen hardware dan 25 persen software, skema rasio rata dimana baik software maupun hardware memiliki masing-masing 50 persen, dan yang terakhir adalah hardware 25 persen serta software 75 persen.

AIPTI juga mendesak pemerintah untuk tidak menerapkan skema yang memberikan kelonggaran kepada vendor dalam mengisi software.

“Kalau hanya software, 100 persen diisi lokal tapi akan kesulitan untuk mengukurnya. Vendor juga tidak perlu mendirikan pabrik di Indonesia. Mereka masih tetap bisa mengimpor sebanyak-banyaknya,” ucap Ali.

AIPTI juga meminta ketegasan pemerintah dalam mengatur TKDN serta para pemain industri ponsel yang hendak masuk ke Indonesia harus tunduk dengan ketegasan pemerintah. Karena ini demi melindungi industri perangkat telematika Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU