Telko.id – Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pemprov DKI Jakarta menyepakati kerjasama Layanan Panggilan Nomor Darurat 112 dan SMS Peringatan Dini Bencana untuk kawasan DKI Jakarta. Layanan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat dan daerah untuk melayani masyarakat.
“Saya sebetulnya iri dengan beberapa negara lain yang punya affirmative policy, atau kebijakan keberpihakan yang berkaitan dengan kebencanaan, dan pendidikan,” tutur Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, seperti dikutip dari berita kementrian.
Menurut Rudiantara, pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan dalam dua sektor tersebut. Salah satunya adalah dalam konteks penyiaran, terutama digitalisasi televisi, akan disisihkan terlebih dahulu untuk kebencanaan atau PPDR (Public Protection and Disaster Relief).
Saat ini yang sangat dibutuhkan adalah mengeluarkan surat kepada seluruh high-risk building di Jakarta, baik yang sudah dibangun, apalagi yang baru membangun, untuk mohon diberikan akses untuk membangun jaringan ke tiga bendungan besar yang ada di Jakarta.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pilot project nomor tunggal 112 ini telah dilakukan di 10 kota. Pemerintah menargetkan implementasi selanjutnya untuk tahun ini 100 kota/kabupaten, dan sebelum tahun 2019 sistem kedaruratan ini sudah harus diimplementasikan di semua daerah, baik terkait banjir, gempa, tsunami, dan lain sebagainya.
“Ini untuk menunjukkan yang tadinya kita ini berjalan masing-masing, kesehatan, kepolisian, sekarang semua disatukan agar terintegrasi dan secara sistem lebih efisien. Bukan untuk membuat hierarki, namun justru agar terasa sistemnya seamless (mulus, red),” jelas Rudiantara.
Sebenarnya, DKI Jakarta pernah memiliki layanan call center 119. Layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Angka 119 tersebut dipilih sebagai call center saat itu sebagai kebalikan dari 911.
Namun layanan itu tidak bertahan lama karena mereka memungut biaya dari masyarakat. Atas alasan itulah layanan 112 yang baru ini digratiskan dari semua biaya.
Layanan call center 112 ini, nantinya akan mencakup semua layanan dari mulai keamanan, darurat, kenyamanan, keselamatan, hingga darurat bencana. Bahkan untuk sekadar mencari tahu informasi tinggi air di pintu-pintu air pun masyarakat bisa menghubungi 112.
Tak hanya soal call center, kerjasama Pemprov DKI dengan Kemenkominfo juga mencakup layanan pesan singkat sebagai warning jika ada bencana. Pesan singkat tersebut dijadikan peringatan dini jika Jakarta terserang bencana.
Sementara itu Rudiantara mengatakan, fokus utama peringatan bencana di Jakarta adalah bencana banjir. Hal tersebut disebabkan Jakarta merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang sering dilanda banjir saat musim hujan.
Sayang, niat yang baik ini masih belum bisa dioperasikan karena belum ada payung hukumnya. Oleh sebab itu baik Ahok ataupun Rudiantara menunggu Peraturan Presiden yang akan menjadi payung hukum layanan tersebut. (Icha)